Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Uye Waryo meminta kepolisian memproses hukum orang yang menyerang dan merusak rumahnya di Kampung Arcamanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Ia menegaskan tidak akan mengambil tindakan sendiri atau membalas perlakuan pelaku.
"Saya hanya menyalurkan saja, ada enggak orang berbuat seperti ini aturan hukumnya. Kalau ada, ya silakan proses hukum. Kalau enggak ada, ya enggak apa-apa. Sesuai aturan yang berlaku," kata Uye saat ditemui di kediamannya, Jumat (21/8).
Menurut Uye, langkah hukum ini diambil karena peristiwa yang dialaminya sudah melewati batas. Terlebih, tindakan itu terjadi di dalam rumahnya setelah persoalan sebelumnya diselesaikan melalui musyawarah. Ia menilai masuk ke rumah orang lain tanpa izin dan merusak barang adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
"Saya sendiri merasa bukan terhina, bukan. Saya bukan di sini bukan dihargai orang, bukan begitu. Hanya secara pribadi saya punya harga diri," ujarnya.
Uye membandingkan tindakan pelaku dengan cara anggota keluarganya saat marah. Menurutnya, kemarahan tidak seharusnya diwujudkan dengan memasuki rumah orang lain dan merusak barang. "Rumah saya itu jangankan sama orang lain, keluarga saja kalau marah tidak pernah seperti itu. Yang ini orang lain, tanpa permisi lagi," katanya.
Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang di rumah Uye rusak, seperti kaca pintu, piring, gelas, perlengkapan kopi, dan kursi yang ditendang. Meski demikian, ia mengatakan kerugian materi bukan persoalan utama. Ia lebih menyayangkan aksi itu terjadi setelah pihaknya bersama warga menghabiskan waktu untuk mendamaikan konflik.
"Secara materi itu tidak seberapa, tapi kita sehari sampai malam berbicara dengan mendamaikan mereka, hasil perdamaian sudah dibuat tapi mereka berbuat yang lain," tuturnya.
Uye juga mengaku sengaja menahan warga agar tidak melakukan aksi balasan ketika pelaku masuk dan merusak. Ia khawatir tindakan tersebut justru membuat warga berhadapan dengan hukum. "Saya sampai nahan anak-anak, nahan tetangga, nahan semua jangan sampai terpancing berbuat di luar hukum. Nantinya dibilang bertindak main hakim sendiri, karena ada aparat, ada polisi, mungkin jadi kita yang salah," katanya.
Ia menilai langkah hukum penting agar persoalan tidak kembali menjadi konflik antarwarga. Uye berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Selain itu, ia menyebut pelaku telah lama meresahkan masyarakat. "Pelaku itu yang sekarang sudah diamankan, di mata masyarakat itu seorang pemuda yang selalu berbuat onar, meresahkan. Jangankan event-event seperti ini (Agustusan), di event-event hajatan di tetangga juga," ujarnya.
Uye berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan. Ia tidak ingin persoalan diselesaikan dengan cara-cara di luar hukum. "Kalau ada, ya silakan proses hukum. Kalau enggak ada, ya enggak apa-apa. Sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Artikel Terkait
Rumah Tokoh NU di Bandung Dirusak Usai Tegur Knalpot Bising, Satu Pelaku Jadi Tersangka
Perusakan Rumah Kiai NU di Bandung Berawal dari Keributan Futsal
Rumah Tokoh NU di Bandung Dirusak Tiga Pria Usai Tegur Knalpot Bising
PBNU Terima Seruan Tujuh Poin dari Ulama Sepuh Jelang Muktamar