Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang mendorong pencegahan dan penanggulangan propaganda LGBTQ. Menurutnya, penyebaran masif LGBTQ dan dampak negatifnya memerlukan langkah konkret, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga melalui peraturan daerah di seluruh Indonesia.
“Saya mendukung rekomendasi tersebut, maka saya mendorong adanya regulasi di tingkat nasional maupun pemerintah daerah dan DPRD dengan menyepakati Perda yang melarang propaganda LGBTQ sesuai kewenangan masing-masing, agar upaya pencegahan bisa dilakukan secara lebih mendasar dan menyeluruh,” ujar Hidayat di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Politikus PKS itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang telah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Menurutnya, Perda di daerah bisa menjadi implementasi efektif dari Perpres tersebut.
“Kalau di tingkat nasional sudah ada Perpres yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman pertahanan negara nonmiliter, kemudian umat Islam melalui Kongresnya secara aklamasi merekomendasikan pelarangan LGBTQ, maka itu semua bisa menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikannya melalui Peraturan Daerah,” jelasnya.
Hidayat juga mengingatkan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah memperluas pengaturan tindak pidana pencabulan yang mencakup sesama jenis, sebagaimana termaktub dalam Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023. Rekomendasi KUII, kata dia, menjadi penguat atas regulasi yang sudah ada.
Menurutnya, pencegahan dan penindakan LGBTQ bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, terutama komunitas keagamaan. “Keluarga, pesantren, madrasah, sekolah, majelis taklim, masjid, MUI, dan seluruh organisasi kemasyarakatan dari agama apa pun harusnya memiliki tanggung jawab moral untuk memperkuat pendidikan akhlak dan mencegah penyebaran perilaku maupun propaganda LGBTQ yang bertentangan dengan regulasi, ajaran agama, dan Pancasila,” tegasnya.
Hidayat menyatakan siap menerima aspirasi masyarakat jika MUI menyerahkan naskah akademik atau draf RUU terkait pencegahan propaganda LGBTQ kepada DPR. “Kami di Fraksi PKS siap menindaklanjuti dan memperjuangkannya agar NKRI terbebas dari LGBTQ yang oleh Perpres Nomor 111 dinyatakan sebagai ancaman pertahanan negara nonmiliter, dengan diundangkannya landasan hukum pencegahan praktik dan kampanye LGBT,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Munarman Beberkan Strategi Kelompok LGBTQ Perluas Pengaruh di Indonesia
Kiai Didin Dukung Rencana Kemenag Sisipkan Edukasi Bahaya LGBTQ ke Kurikulum Sekolah
Ribuan Massa Desak Pemprov Jabar Terbitkan Perda AntilGBTQ
Kemenag Targetkan Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Pelajaran Agama pada Agustus 2026