PKB Soroti Darurat Korupsi Kepala Daerah Usai OTT Bupati Pemalang

- Kamis, 30 Juli 2026 | 07:00 WIB
PKB Soroti Darurat Korupsi Kepala Daerah Usai OTT Bupati Pemalang

Kapoksi PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin menyoroti maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Menurutnya, kondisi ini sudah darurat dan membutuhkan solusi mendasar.

"Korupsi di daerah sudah pada level darurat, harus dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun harus di jantung persoalan," kata Khozin kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Khozin mengidentifikasi tiga pola korupsi yang kerap menjerat kepala daerah: rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan pemberian izin. Ketiga celah ini, menurutnya, harus ditutup dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan yang ketat.

"Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, tiga pola itu berkaitan erat dengan kewenangan kepala daerah dalam mengatur jabatan, mengelola proyek, dan mengelola anggaran. Khozin menegaskan, apa pun motifnya baik karena kebutuhan balik modal politik (by need) maupun keserakahan (by greed) korupsi tidak dibenarkan.

"Konsentrasi tiga kewenangan kepala daerah melengkapi tiga pola korupsi," jelasnya.

Untuk mencari solusi, Komisi II DPR akan menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum dengan Kemendagri, asosiasi pemerintah daerah, serta para kepala daerah. Pembahasan akan mencakup remunerasi kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, dan peningkatan pendapatan asli daerah.

"Rapat tersebut bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah," imbuh Khozin.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp2 miliar beserta barang bukti lainnya. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

KPK belum merinci kasus yang menjerat Anom. Namun, rombongannya termasuk sang istri telah tiba di gedung KPK pada Rabu malam. Mereka masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags