Kementerian Agama tengah mematangkan penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang akan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran agama di seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Draf materi tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan Agustus 2026.
Penyusunan dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh direktorat pendidikan lintas agama, mengacu pada ajaran masing-masing dalam satu kerangka kebijakan Kemenag. Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i menegaskan materi yang disusun oleh setiap direktorat akan menjadi kebijakan bersama dan harus melalui rapat pleno untuk mencapai kesepahaman lintas agama sebelum ditetapkan.
“Itu memang harus atas sepengetahuan dan hasil kesepakatan bersama,” ujar Syafi'i dalam rapat koordinasi pimpinan Kemenag, Senin (27/7/2026).
Ketua Tim Penyusun sekaligus Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Ahmad Zainul Hamdi menjelaskan setiap direktorat tengah menyusun materi sesuai ajaran agamanya. Materi tersebut nantinya akan diinsersikan ke dalam mata pelajaran agama di setiap satuan pendidikan, namun tetap berada di bawah satu payung kebijakan Kemenag.
“Materi ini akan memiliki payung bersama. Jadi ada payung besarnya. Dari payung besar itu kemudian baru nanti akan diturunkan ke dalam materi di masing-masing pendidikan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing,” kata Inung, sapaan akrabnya.
Materi disusun menyesuaikan capaian pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan. Selain menegaskan sikap terhadap budaya LGBTQ, materi juga dirancang tetap menghormati harkat dan martabat manusia serta tidak menjadi pintu bagi praktik perundungan.
Setelah draf rampung pada pertengahan Agustus, materi akan dibahas bersama para pakar dan pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi materi pembelajaran di lingkungan lembaga pendidikan Kemenag.
Dalam rapat tersebut, sejumlah direktorat termasuk Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Pendidikan Kristen, Pendidikan Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Buddha, serta Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu melaporkan perkembangan penyusunan materi sesuai karakteristik pendidikan agama masing-masing. Seluruhnya menyatakan siap menyelesaikan tepat waktu.
Syafi'i mengatakan penyusunan materi bertujuan membangun kesadaran peserta didik di seluruh institusi pendidikan Kemenag. Ia juga menilai perhatian terhadap isu tersebut perlu diperkuat hingga ke lingkungan perguruan tinggi.
“Paling tidak kita sudah melihat sisi yang sangat penting, membangun kesadaran pencegahan penyebaran budaya LGBT ini di semua anak didik dan peserta didik di institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama,” katanya.
Selain melalui lembaga pendidikan, ia mendorong edukasi diperluas melalui ruang pembinaan keagamaan. Penyuluh agama, rumah ibadah, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan pihaknya telah menyiapkan pedoman edukasi keagamaan dan penyuluhan Islam terkait isu LGBTQ. Pedoman itu diharapkan dapat diintegrasikan dengan draf materi yang sedang disusun, termasuk melibatkan tim penerangan agama Islam.
“Yang kami susun ini lebih ke kaifiyah-nya, bagaimana mencegah penyebaran budaya LGBTQ. Substansinya tentu ada, tetapi lebih banyak bagaimana kita menangani kalau ada persoalan-persoalan semacam itu. Nah penyuluh agama tentu harus tahu itu. Saya kira ini menjadi concern kita bersama,” ujar Abu Rokhmad.
Artikel Terkait
Kemenag Gelar Doa dan Zikir Kebangsaan di Monas Jelang HUT ke-81 RI
KUII VIII Desak Pembentukan Satgas Khusus Korupsi dan Pengesahan RUU LGBTQ
Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk dalam Ancaman Nonmiliter Perpres 111/2025, Menag Sejalan dengan MUI
Desakan Pengesahan RUU Pencegahan LGBTQ Menguat di Kongres Umat Islam