Munarman Beberkan Strategi Kelompok LGBTQ Perluas Pengaruh di Indonesia

- Rabu, 29 Juli 2026 | 08:50 WIB
Munarman Beberkan Strategi Kelompok LGBTQ Perluas Pengaruh di Indonesia

Advokat senior Munarman mengungkapkan sejumlah strategi yang digunakan kelompok LGBTQ untuk memperluas pengaruhnya di Indonesia. Dalam paparannya, ia menyebut isu hak asasi manusia, dunia pendidikan, media, hingga upaya memengaruhi regulasi sebagai jalur yang ditempuh untuk mengubah cara pandang masyarakat.

Menurut Munarman, strategi pertama adalah membingkai LGBTQ sebagai bagian dari hak asasi manusia. "Strateginya itu menjadikan seolah-olah LGBTQ adalah hak," ujarnya dalam Seminar Regulasi Anti LGBTQ di Markaz Syariah Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa hak asasi manusia yang bersifat mutlak adalah hak yang melekat sejak lahir, seperti hak hidup, tidak disiksa, memperoleh perlakuan hukum yang adil, dan menjalankan ibadah. "Hak asasi manusia itu konsepnya adalah hak yang melekat ketika manusia sejak dilahirkan. Selain itu, hak-hak lainnya merupakan hasil karangan manusia yang berbeda-beda sesuai budaya masing-masing," katanya.

Karena itu, ia menilai penyebutan LGBTQ sebagai hak asasi manusia merupakan kekeliruan. "Kalau mereka menyatakan bahwa LGBTQ adalah hak asasi manusia, keliru. Tidak betul," tegasnya.

Selanjutnya, Munarman menilai dunia pendidikan menjadi medan penting yang dimanfaatkan untuk memengaruhi cara berpikir masyarakat. Menurutnya, berbagai kampus dijadikan ruang untuk membangun narasi bahwa LGBTQ bukan penyimpangan perilaku. "Strategi kedua melalui konsep pendidikan. Mereka mempengaruhi cara berpikir dan doktrin berpikir," ujarnya.

Ia menyinggung polemik yang pernah terjadi di lingkungan Universitas Indonesia sebagai contoh. "Belum lama ini ada kejadian di BEM Psikologi UI ada yang menyatakan bahwa LGBT itu bukan penyimpangan. Lalu ketika kampus memberikan sanksi pihak rektorat ditegur oleh dewan pers," ungkapnya.

Selain pendidikan, Munarman juga menyoroti peran media. Menurutnya, sebagian media memberi ruang terhadap narasi LGBTQ sehingga secara tidak langsung ikut membentuk opini publik. "Mereka juga memainkan media. Banyak orang ketakutan karena diserbu media," katanya.

Berdasarkan pengalamannya, menurut Munarman banyak wartawan yang "welcome" dengan isu LGBT. "Mereka tidak atau bukan pelakunya, tapi mereka mendiamkan, memberi kesempatan kepada LGBT," jelasnya.

Munarman mengatakan sasaran utama berikutnya adalah perubahan regulasi. Ia menilai kelompok LGBTQ berupaya memperoleh perlindungan hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. "Target utama mereka membuat undang-undang perlindungan terhadap perilaku dan kaum yang mereka identifikasi sebagai minoritas," ujarnya.

Ia juga menyatakan tidak sependapat dengan penyebutan LGBTQ sebagai kelompok minoritas. "Yang disebut minoritas itu berdasarkan agama atau etnis. Kalau orientasi seksual, tidak ada konsep mayoritas dan minoritas," katanya.

Menurut Munarman, hingga saat ini upaya tersebut belum berhasil karena kebijakan pemerintah justru bergerak ke arah sebaliknya. Ia mengutip Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan nasional. "Dengan adanya Perpres itu kita sudah punya instrumen," ujarnya.

Munarman juga mengungkapkan terdapat dokumen yang disusun oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) mengenai strategi kampanye LGBTQ di kawasan Asia Pasifik. Menurutnya, dokumen tersebut memuat berbagai rekomendasi mengenai pendekatan melalui media, parlemen, perguruan tinggi, hingga kalangan agama. Ia menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara sasaran dalam strategi tersebut.

Munarman juga menyinggung adanya panduan yang ditujukan kepada anggota legislatif agar mendorong kebijakan yang memberikan perlindungan kepada kelompok LGBTQ melalui mekanisme anggaran dan pengawasan. "Target mereka dalam segi regulasi itu yang tadinya mereka mau membuat undang-undang perlindungan. Kemudian yang lebih gawat lagi mereka itu mau membuat undang-undang melegalkan perkawinan sesama jenis," ungkapnya.

Oleh karena itu, Munarman mengajak masyarakat aktif melakukan edukasi publik untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ. Menurutnya, setelah penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab membangun ketahanan nasional. "Karena sekarang sudah masuk kategori ancaman nasional nonmiliter, maka menjadi kewajiban kita semua untuk bergerak membangun ketahanan nasional. Kita sudah punya instrumennya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan terhadap individu yang memiliki kecenderungan orientasi seksual tertentu harus dilakukan melalui pembinaan, dakwah, dan pendidikan agama. "Fungsi tokoh agama untuk menyadarkan mereka. Karena hal-hal yang begini sebetulnya kalau kita runut dari akarnya sebetulnya dari akidah sekuler (memisahkan agama dari kehidupan). Harus dikembalikan kepada akidah tauhid, kembali kepada nilai-nilai syariat agama," tandasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags