MAKRAM Gelar Dialog Nasional Bahas Pengembalian Pasal 33 UUD 1945

- Senin, 17 Agustus 2026 | 20:25 WIB
MAKRAM Gelar Dialog Nasional Bahas Pengembalian Pasal 33 UUD 1945

DPP Majelis Kebangsaan Rahmatan Lil 'Alamin (MAKRAM) menggelar Dialog Nasional bertajuk "Mengembalikan Pasal 33 UUD 1945" di Hotel Grand Aliyah Cikini, Jakarta, Ahad (16/8/2026). Forum ini membahas upaya mengembalikan pengelolaan perekonomian nasional kepada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Dialog juga diarahkan untuk merumuskan rekomendasi konkret guna mencegah privatisasi berlebihan serta mengembalikan kedaulatan penguasaan sumber daya alam kepada rakyat melalui DPR dan MPR.

Salah satu pembicara, Munarman, menyampaikan kritik tajam terhadap perjalanan ketatanegaraan Indonesia yang dinilainya sejak awal telah mengalami penyimpangan dari kesepakatan konstitusional. Menurutnya, persoalan bangsa Indonesia saat ini tidak dapat dilepaskan dari apa yang disebutnya sebagai "pengkhianatan terhadap konstitusi" yang terjadi sejak awal berdirinya Republik Indonesia.

"Sejak Undang-Undang Dasar 1945 itu dirumuskan, satu hari setelah Proklamasi saja sudah ada pengkhianatan terhadap konstitusi kita. Itu yang paling penting sebetulnya," kata Munarman.

Advokat senior itu kemudian memaparkan sejumlah perubahan dan peristiwa politik yang menurutnya telah menjauhkan Indonesia dari konsep awal bernegara sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa. Ia menyoroti kesepakatan dalam sidang BPUPKI pada 22 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Menurutnya, terdapat sejumlah kesepakatan yang kemudian mengalami perubahan menjelang pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

Ia menyebut antara lain perubahan pada Pembukaan UUD 1945, Pasal 6, serta Pasal 29. Munarman menilai perubahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pergeseran kesepakatan awal yang kemudian berpengaruh terhadap arah kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kalau selama ini yang sampai kepada kita seolah-olah cuma perubahan dari Piagam Jakarta menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 seperti sekarang, hanya tujuh kata di alinea keempat yang diubah. Padahal ada dua pasal lain yang diubah dalam batang tubuh," ujarnya.

Munarman juga mengkritik perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah kemerdekaan. Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 dalam bentuk awal memiliki konsep bernegara yang berbeda dari sistem parlementer maupun presidensial, yang ia sebut sebagai sistem integralistik dengan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Menurutnya, berbagai perubahan politik setelah kemerdekaan kemudian membuat sistem tersebut bergeser. Ia menyinggung munculnya sistem kepartaian, pengangkatan perdana menteri, perubahan Indonesia menjadi negara serikat, penerapan UUD Sementara 1950, hingga periode Demokrasi Terpimpin.

Rangkaian perubahan tersebut, kata Munarman, berlanjut pada masa Orde Baru dan kemudian memasuki fase baru setelah empat kali amandemen UUD 1945 pada 1999-2002. Munarman mengaku pernah mendukung amandemen UUD 1945. Namun, setelah melihat perjalanan selama 24 tahun sejak perubahan terakhir pada 2002, ia mempertanyakan hasil yang dicapai.

"Setelah mengalami 24 tahun sekarang, ternyata tidak membawa kemajuan. Angka kemiskinan tetap sama, sekitar 20 sampai 30 persen dari jumlah total penduduk. Tidak ada perubahan. Kemudian makin banyak sumber daya alam kita yang berada di tangan korporasi," katanya.

Dalam konteks ekonomi, Munarman menilai Indonesia menghadapi persoalan yang lebih mendasar. Ia menyebut terdapat pertentangan antara norma konstitusi dengan praktik ketatanegaraan dan ekonomi.

"Negara ini kalau mau saya katakan mengalami kepribadian ganda. Norma konstitusinya, logika berpikirnya, adalah logika keadilan sosial. Tetapi praktik ketatanegaraannya, praktik politiknya, praktik ekonominya sangat kapitalistik dan oligarkis," tegasnya.

Menurut Munarman, kondisi tersebut merupakan persoalan mendasar yang harus diselesaikan apabila bangsa Indonesia ingin benar-benar kembali kepada amanat konstitusi. "Semangat, logika, dan dasar konstitusinya adalah keadilan sosial. Tetapi praktik ketatanegaraan dan praktik ekonominya kapitalistik dan oligarkis. Artinya sudah pertentangan," ujarnya.

Karena itu, ia menilai norma konstitusi dan praktik penyelenggaraan negara harus diselaraskan. Menurutnya, persoalan yang hendak ditata bukan sekadar undang-undang atau rumusan norma, melainkan keseluruhan sistem penyelenggaraan kehidupan bernegara. "Harus diselaraskan antara norma, logika dan konstitusi dengan praktik. Itu harus diselaraskan," katanya.

Munarman kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, semangat Pasal 33 memiliki kesesuaian dengan prinsip pengelolaan sumber daya bersama yang dikenal dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Ia menyebut tiga hal yang dalam hadis digambarkan sebagai milik bersama, yaitu air, api, dan padang rumput. Dalam konteks kekinian, menurut Munarman, ketiganya dapat menggambarkan kebutuhan dasar masyarakat, energi, serta lahan.

"Barang yang tiga tadi itu, inti dari hadis itu, tidak boleh dikuasai oleh sektor swasta, oleh korporasi," katanya. Menurutnya, prinsip tersebut memiliki keterkaitan dengan Pasal 33 UUD 1945, khususnya mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Namun, Munarman menilai praktik ekonomi Indonesia selama ini belum sepenuhnya mencerminkan amanat tersebut. "Praktik ekonomi kita tidak begitu. Justru itu diberikan besar-besaran lewat jalur konsesi," ujarnya. Ia menilai penguasaan sumber daya alam melalui konsesi kepada korporasi perlu dikoreksi agar kembali sesuai dengan semangat konstitusi.

Munarman mengapresiasi adanya upaya pemerintah saat ini melalui penertiban tambang ilegal dan penertiban kawasan hutan untuk sektor perkebunan. Namun, ia menegaskan bahwa yang perlu diperhatikan bukan hanya gagasan atau programnya, melainkan juga bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan. "Saya bukan bela programnya. Yang saya bela dalam konteks ini adalah konstitusionalismenya. Tetapi model-model penyelenggaraan dan aplikasinya itu yang perlu kita kritik," ujarnya.

Munarman juga menyinggung sejumlah kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno yang menurutnya memiliki semangat untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan sumber daya ekonomi. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Menurutnya, berbagai aturan tersebut pada dasarnya diarahkan untuk melakukan restrukturisasi dan redistribusi penguasaan kekayaan, khususnya tanah.

Namun, ia menilai persoalan penguasaan sumber daya alam oleh korporasi kembali menguat setelah lahirnya berbagai regulasi yang membuka ruang investasi dan pemberian konsesi. Munarman secara khusus menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sebagai bagian dari perubahan kebijakan ekonomi yang menurutnya memperbesar ruang penguasaan sumber daya alam oleh korporasi.

Dalam pandangan Munarman, agenda mengembalikan Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh berhenti pada perubahan teks konstitusi atau regulasi. Persoalan yang jauh lebih penting adalah memastikan agar praktik ekonomi nasional benar-benar tunduk pada prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar konstitusi. Ia menilai Indonesia selama ini terjebak dalam kontradiksi: konstitusinya berbicara tentang keadilan sosial, sementara praktik ekonominya justru berjalan dengan logika kapitalistik dan oligarkis.

"Kalau kita mau menyelesaikan persoalan ini, maka harus diselaraskan. Tidak boleh ada kepribadian ganda. Norma, logika, dan konstitusi dengan praktik harus diselaraskan," kata Munarman.

Dialog nasional tersebut dipandu jurnalis senior Indra Jaya Piliang. Selain Munarman, forum menghadirkan tokoh ulama Habib Muhsin Ahmad Alatas yang memberikan pandangan mengenai etika sosial dalam penegakan konstitusi ekonomi. Kajian akademis juga diperkuat oleh sejumlah pakar, antara lain Dewan Fatwa Gerakan Pasal 33 KH. Hasan Basri Rahman, mantan Anggota Komnas HAM Hafid Abbas, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Faizal Bakti, serta Guru Besar ITS Surabaya Daniel M. Rosyid. Turut memberikan kontribusi pemikiran anggota DPD RI Tamsil Linrung dan Aktivis 26, Syukur Mandar.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags