Ketua Umum Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), KH Didin Hafidhuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Kementerian Agama yang akan memasukkan materi edukasi tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum pendidikan formal, mulai kelas IV SD hingga SMA.
Pernyataan itu disampaikan Kiai Didin dalam kajian di Masjid Ibn Khaldun, Bogor, Ahad (26/7/2026). Menurut mantan Ketua Baznas RI itu, langkah Kemenag merupakan kebijakan tepat untuk melindungi generasi muda dari perilaku yang dinilainya dapat merusak masa depan bangsa.
“Program yang bagus. Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Wamenag. Beliau menganjurkan kurikulum yang berkaitan dengan bahaya dari LGBT,” ujarnya.
Ia menilai pendidikan menjadi benteng utama mencegah berkembangnya perilaku menyimpang. Karena itu, materi mengenai dampak dan bahaya LGBTQ perlu diajarkan secara sistematis di lingkungan pendidikan.
Kiai Didin juga mendorong agar upaya pencegahan tidak berhenti pada penyusunan kurikulum, tetapi diperkuat melalui regulasi di tingkat satuan pendidikan. Menurutnya, pemerintah perlu memberi kewenangan kepada kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga pimpinan perguruan tinggi untuk menetapkan aturan yang melarang perilaku LGBTQ di lingkungan masing-masing.
“Selain edukasi perlu disertai dengan pencegahan. Misalnya dengan keputusan kepala dinas pendidikan. Termasuk memberikan kebebasan kepada kepala sekolah dan rektor, mereka harus diizinkan membuat peraturan yang melarang perilaku LGBT di sekolah dan kampusnya,” katanya.
Ketua Pembina Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) itu menegaskan, para pemimpin lembaga pendidikan tidak boleh ragu mengambil langkah tegas demi menjaga lingkungan belajar tetap kondusif dan melindungi peserta didik.
“Orang-orang yang punya kewenangan harus didukung untuk memberikan aturan tegas. Jangan dibiarkan perilaku LGBT ini merajalela,” tegasnya.
Kiai Didin menambahkan, berbagai kajian dan pandangan para ahli pendidikan telah menunjukkan dampak negatif perilaku LGBTQ terhadap kehidupan sosial dan pembentukan karakter generasi muda. “Perilaku ini jangan dibiarkan merajalela. Tidak ada manfaatnya sama sekali. Yang ada adalah kehancuran. Sudah diberikan pendapat-pendapat dari para ahli, para ahli pendidikan tentang bahayanya LGBT ini,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Ribuan Massa Desak Pemprov Jabar Terbitkan Perda AntilGBTQ
Kemenag Targetkan Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Pelajaran Agama pada Agustus 2026
Mantan Ketua Baznas Dorong Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak
KUII VIII Desak Pembentukan Satgas Khusus Korupsi dan Pengesahan RUU LGBTQ