Bareskrim Limpahkan Tiga Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejaksaan

- Rabu, 29 Juli 2026 | 23:10 WIB
Bareskrim Limpahkan Tiga Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejaksaan

Bareskrim Polri telah melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, ke kejaksaan. Pelimpahan tahap II itu dilakukan tim penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Ketiga tersangka Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto didampingi penasihat hukum selama proses pelimpahan. "Proses pelimpahan 3 orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," ujar Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, dalam keterangan tertulis.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain uang tunai, ponsel, dan flashdisk dalam tas selempang hitam. Polisi juga menemukan dompet berisi uang tunai Rp 2.696.000, satu ATM, serta STNK atas nama Denny Wiraatmaja. Di dalam brankas, petugas menemukan tumpukan uang tunai sebesar Rp 2.858.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah). Selain itu, disita alat bong, pod berisi zat etomidate, dan smartphone.

Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat hiburan malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2026. Penggerebekan dilakukan setelah penyidik melakukan undercover buy berdasarkan informasi adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Praktik peredaran narkotika di tempat itu disebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap pemilik sekaligus direktur serta manajer operasional kelab malam tersebut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags