Kuasa Hukum Minta Polisi Dalami Dua Saksi Penjemput Yanto Idorway

- Rabu, 29 Juli 2026 | 21:42 WIB
Kuasa Hukum Minta Polisi Dalami Dua Saksi Penjemput Yanto Idorway

Kuasa hukum keluarga presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, mendesak kepolisian mendalami sejumlah fakta terkait dua rekan korban yang kini berstatus saksi. Salah satu poin yang disorot adalah bahwa Yanto dijemput di rumahnya oleh dua orang yang baru dikenalnya selama empat hari sebelum insiden terjadi.

“Pertama, Yanto dijemput di rumah oleh kedua saksi yang baru dikenal sekitar empat hari, artinya mereka bukan teman lama. Setelah itu, saat mereka menuju lokasi kejadian (TKP), mereka sempat berpapasan dengan anggota Polres Pegaf bersama anaknya yang sedang berburu. Petunjuk ini sudah kami sampaikan kepada penyidik sebagai hal yang sangat penting untuk didalami,” ujar Yan Christian Warinussy, kuasa hukum keluarga, Rabu (29/7).

Selain mendesak pendalaman latar belakang saksi, pihak kuasa hukum juga mendorong kepolisian segera menggelar reka ulang adegan di TKP.

Desak Jasad Diautopsi

Saat ini, RS Bhayangkara Polda Papua Barat tengah mempersiapkan segala kebutuhan terkait autopsi korban. Langkah ini diambil untuk memperjelas penyebab kematian Yanto yang awalnya diduga jatuh dan terseret arus.

Yan menjelaskan, keputusan autopsi merujuk pada rekomendasi tim medis RSUD Manokwari saat melakukan visum awal. Dokter pemeriksaan menemukan sejumlah titik pada tubuh korban sehingga menyarankan prosedur autopsi guna mendapatkan kepastian medis. Dokter spesialis forensik dijadwalkan tiba pada Kamis untuk memimpin proses tersebut.

Yan juga menyoroti tingginya atensi publik di media sosial mengenai kasus ini, termasuk beredarnya dokumen yang mengatasnamakan hasil visum korban. Ia menegaskan bahwa dokumen yang beredar luas itu bukan dokumen resmi.

“Kami merespons positif perhatian publik sebagai bentuk kepedulian. Namun, kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan menyebarkan informasi yang mendahului proses hukum atau menghakimi pihak tertentu. Mari kita percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian,” pungkas Yan.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh rangkaian penyelidikan dan hasil autopsi medis dapat memberikan bukti yang cukup untuk mendongkrak status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags