Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. Kepastian itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7).
Peristiwa bermula pada Jumat (5/6) lalu, ketika korban Robin diduga dianiaya oleh AT bersama anak dan istrinya di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Menurut Adrian, perselisihan dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan mobil AT di depan rumah tersangka. Saat melintas, mobil korban melewati polisi tidur dan menimbulkan suara yang diduga memicu emosi AT.
"Cekcok kemudian terjadi dan korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga tersangka sesampainya di rumah," ujar Adrian.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Penyidik Satreskrim meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
"Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut," jelas Adrian.
Hingga kini, belum diketahui apakah AT telah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Adrian menyebut detail kasus akan disampaikan dalam konferensi pers. "Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar," pungkasnya.
Artikel Terkait
Anggota TNI Diduga Dikeroyok di Kompleks Bumi Asri Medan
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Pengeroyokan Tetangga
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Warga di Morowali
Pemuda Tewas Dikeroyok di Morowali Usai Diduga Curi Motor