Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kemudian dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Rudi menambahkan, penyidik turut memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto dan pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. "Telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait penanganan perkara di Jampidsus, antara lain PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, kemudian LPEI, dan PT Bandung Indah Gemilang," tuturnya. "Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," ucapnya.
Selain memeriksa saksi, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin. Ia diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang dan telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa