Seorang bayi laki-laki berusia dua tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diambil paksa oleh tiga orang yang diduga menjadikannya jaminan arisan online. Polisi telah mengamankan ketiga pelaku, yakni seorang pria berinisial WI serta dua perempuan berinisial NA dan NI.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan penangkapan tersebut. "Sudah kita amankan pelakunya satu laki-laki dan dua perempuan," katanya, Rabu (29/7) malam.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang masuk pada 5 Juli 2026 atas nama Ryana Putri. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku di Kabupaten Pangkep.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bayi tersebut diambil paksa dari orang tuanya karena masalah arisan online. Bayi laki-laki itu kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku di Pangkep dan ditahan selama beberapa hari.
"Motifnya diduga dipicu persoalan arisan online yang bermasalah, korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Kabupaten Pangkep dan sudah beberapa hari," ungkap Wahiduddin.
Penyidik masih mendalami kasus ini. Meski ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dua perempuan tidak ditahan karena sedang hamil besar. "Itu pertimbangan faktor kemanusiaan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Cuaca Makassar Cerah Sepanjang Hari, BMKG Tak Keluarkan Peringatan Dini
Geng Motor Serang Tempat Fitnes di Makassar, Terekam CCTV
Balita Dijadikan Jaminan Arisan Online, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Geng Motor Bersenjata Busur Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan