Bayi 2 Tahun Dijadikan Jaminan Arisan Online, Polisi Amankan Tiga Pelaku

- Kamis, 30 Juli 2026 | 07:06 WIB
Bayi 2 Tahun Dijadikan Jaminan Arisan Online, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Seorang bayi laki-laki berusia dua tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diambil paksa oleh tiga orang yang diduga menjadikannya jaminan arisan online. Polisi telah mengamankan ketiga pelaku, yakni seorang pria berinisial WI serta dua perempuan berinisial NA dan NI.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan penangkapan tersebut. "Sudah kita amankan pelakunya satu laki-laki dan dua perempuan," katanya, Rabu (29/7) malam.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang masuk pada 5 Juli 2026 atas nama Ryana Putri. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku di Kabupaten Pangkep.

Dari hasil pemeriksaan sementara, bayi tersebut diambil paksa dari orang tuanya karena masalah arisan online. Bayi laki-laki itu kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku di Pangkep dan ditahan selama beberapa hari.

"Motifnya diduga dipicu persoalan arisan online yang bermasalah, korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Kabupaten Pangkep dan sudah beberapa hari," ungkap Wahiduddin.

Penyidik masih mendalami kasus ini. Meski ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dua perempuan tidak ditahan karena sedang hamil besar. "Itu pertimbangan faktor kemanusiaan," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags