Seorang balita laki-laki berusia dua tahun di Makassar diduga diculik dan dijadikan jaminan arisan online yang bermasalah. Polisi telah menetapkan tiga tersangka setelah korban ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Kasus ini ditangani Polrestabes Makassar setelah laporan keluarga masuk pada 5 Juli 2026. Korban diduga diambil paksa dari rumahnya di Jalan Castena Nomor 36, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dalam pengusutan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial WI, NI, dan NA.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin mengatakan korban ditemukan di Pangkep setelah tim penyidik bergerak menelusuri lokasi keberadaan balita tersebut. "Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara," kata Wahiduddin.
Polisi menyebut korban berada di Pangkep sejak 5 Juli hingga akhirnya ditemukan pada 14 Juli 2026. Saat diselamatkan, kondisi korban dilaporkan dalam keadaan sehat. Wahiduddin menjelaskan dugaan sementara menunjukkan peristiwa itu dipicu persoalan arisan online yang bermasalah. Korban disebut dibawa ke rumah salah satu tersangka di Kabupaten Pangkep.
Dalam perkara ini, hanya tersangka WI yang ditahan di Polrestabes Makassar. Dua tersangka perempuan, NA dan NI, tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena keduanya sedang hamil.
Artikel Terkait
Geng Motor Bersenjata Busur Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan
Tiga Pria Ditangkap saat Membongkar Papan Reklame di Makassar, Mengaku Sudah Dua Kali Beraksi
37 Bank Sampah Unit Beroperasi di Ujung Pandang, Camat Instruksikan Sosialisasi Massif
BMKG: Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Rabu, Tak Ada Potensi Hujan