Seorang anggota DPRD Medan berinisial AT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan atas dugaan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri, Robin Marojahan Silalahi (52). Penetapan status tersangka itu diumumkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7/2026).
"Yang bersangkutan (AT) sudah tersangka," ujar Adrian.
Peristiwa yang melatari laporan ini terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6) pagi. Saat itu, Robin mengendarai mobil bersama seorang anggota keluarganya menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat. Di tengah perjalanan, ia berpapasan dengan AT dan anaknya yang sedang berjalan kaki.
Robin mengaku tak sengaja menekan gas mobilnya karena ada polisi tidur di depannya. Suara gas itu diduga membuat AT tidak senang hingga memukul mobil Robin. Robin kemudian dikejar oleh AT dan anaknya yang berinisial D. Ia membuka kaca mobil dan memprotes tindakan AT, namun cekcok pun terjadi.
"Kejadiannya Jumat jam 10.00 pagi. Pas itu, saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil," kata Robin, Rabu (10/6).
Robin mengaku dipukul oleh AT dan D saat ia masih berada di dalam mobil. Ia tak bisa keluar karena dihalangi anak AT. Akibatnya, Robin mengalami memar di wajah dan lengannya.
Artikel Terkait
Lurah Paya Pasir Minta Maaf Usai Viral Diduga Mengejek Warga yang Keluhkan Lampu Jalan
Anggota TNI Diduga Dikeroyok di Kompleks Bumi Asri Medan
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Warga di Morowali
Rico Waas: Lurah yang Viral Diejek Warga Sedang Diperiksa Inspektorat