Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Pengeroyokan Tetangga

- Rabu, 29 Juli 2026 | 20:55 WIB
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Pengeroyokan Tetangga

Seorang anggota DPRD Medan berinisial AT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan atas dugaan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri, Robin Marojahan Silalahi (52). Penetapan status tersangka itu diumumkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7/2026).

"Yang bersangkutan (AT) sudah tersangka," ujar Adrian.

Peristiwa yang melatari laporan ini terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6) pagi. Saat itu, Robin mengendarai mobil bersama seorang anggota keluarganya menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat. Di tengah perjalanan, ia berpapasan dengan AT dan anaknya yang sedang berjalan kaki.

Robin mengaku tak sengaja menekan gas mobilnya karena ada polisi tidur di depannya. Suara gas itu diduga membuat AT tidak senang hingga memukul mobil Robin. Robin kemudian dikejar oleh AT dan anaknya yang berinisial D. Ia membuka kaca mobil dan memprotes tindakan AT, namun cekcok pun terjadi.

"Kejadiannya Jumat jam 10.00 pagi. Pas itu, saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil," kata Robin, Rabu (10/6).

Robin mengaku dipukul oleh AT dan D saat ia masih berada di dalam mobil. Ia tak bisa keluar karena dihalangi anak AT. Akibatnya, Robin mengalami memar di wajah dan lengannya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags