Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi kritik tajam terhadap tata kelola pemerintahan dan persoalan konstitusi. Dalam surat tersebut, Denny secara terang-terangan menyatakan dukungannya jika Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.
Surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo itu diawali dengan pesan agar kepala negara memperoleh informasi yang utuh dan tidak disaring oleh lingkungan Istana. Menurut Denny, penyaringan informasi berpotensi membuat Presiden menerima data yang telah dimanipulasi sehingga berisiko melahirkan kebijakan yang keliru.
“Salah satu masalah menjadi Presiden adalah, tidak semua informasi bisa sampai apa adanya. Sensor informasi itu yang berbahaya,” tulis Denny dalam suratnya, Ahad (25/7/2026).
Pada bagian utama, Denny menyoroti momen Sidang Kabinet Paripurna ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka duduk tidak sejajar dengan Presiden Prabowo, melainkan berada di posisi yang sejajar dengan para Menteri Koordinator. Ia menilai pengaturan tempat duduk tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan memiliki makna konstitusional yang penting.
Menurut Denny, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga kepresidenan sehingga dalam acara resmi kenegaraan semestinya ditempatkan sejajar sesuai dengan aturan protokoler. “Mendudukkan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara,” ujarnya.
Meski demikian, Denny mengatakan apabila penempatan posisi tersebut merupakan pesan politik dari Presiden, maka hal itu memiliki makna yang berbeda. Bahkan, ia secara terbuka menyatakan lebih jauh bahwa dirinya mendukung apabila Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden. “Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju,” tulis Denny.
Ia kembali mengungkit proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 yang menurutnya tidak lepas dari kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam pandangannya, terdapat sejumlah alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar pemakzulan Wakil Presiden, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Namun, Denny tidak menguraikan lebih lanjut dasar-dasar tersebut dalam surat tersebut dan menyebut akan menjelaskannya pada kesempatan berikutnya.
Denny juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari sejak terjadi kekosongan jabatan.
Surat terbuka tersebut ditutup dengan harapan agar Presiden Prabowo terus membuka ruang terhadap kritik dan masukan demi kepentingan bangsa, sekaligus menyatakan akan kembali menyampaikan pandangannya terkait isu konstitusi dan pemberantasan korupsi melalui surat-surat berikutnya.
Artikel Terkait
Advokat Mercy Sihombing Gugat Penyetaraan Ijazah Gibran ke PTUN Jakarta
Posisi Duduk Prabowo-Gibran di Sidang Kabinet, Istana: Hanya Soal Teknis
Posisi Duduk Gibran Tak Semeja dengan Prabowo, Pengamat Ingatkan Jangan Berspekulasi
Gerindra Bantah Ada Keretakan Hubungan Prabowo-Gibran