Polresta Yogyakarta Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

- Selasa, 28 Juli 2026 | 01:00 WIB
Polresta Yogyakarta Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

Polresta Yogyakarta kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi 32 orang.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengumumkan penetapan tersebut pada Senin (27/7). "Terkait dengan kasus Daycare Little Aresha kami sudah melakukan penetapan tersangka kepada lima orang lagi," ujarnya.

Kelima tersangka baru terdiri dari dua guru TK di yayasan tersebut, dua pengasuh, dan satu pegawai kerumahtanggaan. Apri menjelaskan, kedua guru TK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada bukti yang cukup. "Ternyata dari proses pengembangan kita, dari dua guru TK itu yang satu melakukan (kekerasan) kemudian yang satu mengetahui dan membiarkan," katanya. Sementara dua pengasuh dan pegawai kerumahtanggaan diduga turut terlibat melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka pada kloter pertama di April dan 14 tersangka pada kloter kedua awal Juli. Dari jumlah tersebut, berkas perkara 13 tersangka awal termasuk ketua yayasan sekaligus pemilik, kepala sekolah, dan pengasuh sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Kajari Yogyakarta Hartono mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tahap dua atas perkara tersebut. "Jaksa Negeri Yogyakarta secara resmi telah menerima penyerahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga penitipan anak atau daycare yang berinisial daycare LA, yang beralamat di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (24/6). Hartono menambahkan bahwa berkas perkara dari penyidik Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Ketua yayasan sekaligus pemilik daycare, Diyah Kusumastuti, terancam Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau alternatifnya Pasal 77G jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Kepala sekolah Anita Palupy Indahsari terancam pasal yang sama dengan ketua yayasan karena perannya yang hampir serupa. Sementara 11 pengasuh dikenakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 jo Pasal 76A, atau Pasal 77B jo Pasal 76B, atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags