Kader PPP dari Tiga Wilayah Laporkan Empat Petinggi Partai ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Data

- Rabu, 10 Juni 2026 | 00:30 WIB
Kader PPP dari Tiga Wilayah Laporkan Empat Petinggi Partai ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Data

Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari DKI Jakarta, Jawa Timur, dan berbagai daerah lainnya bersiap melaporkan empat petinggi partai ke Polda Metro Jaya. Mereka yang akan dilaporkan adalah Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin, Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto, Thobahul Aftoni, dan Subadri.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta Saiful Rahmat Dasuki mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan data. Data itu diduga digunakan untuk kepentingan Muktamar PPP pada akhir 2025, serta dalam sejumlah administrasi dan surat-menyurat di lingkungan DPP PPP.

“Ada puluhan kader dari berbagai daerah yang namanya dicatut dalam Muktamar kemarin dan merasa dirugikan. Selain itu, terdapat penggunaan data yang tidak sesuai untuk kepentingan administrasi dan surat-menyurat di partai,” ujar Saiful kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Saat ini, menurut Saiful, para kader yang merasa dirugikan tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. Mereka mempersiapkan laporan secara resmi kepada pihak kepolisian.

“Kami sedang menyiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan bersama kuasa hukum. Dalam waktu dekat dan segera di minggu ini kami akan membuat laporannya,” jelasnya.

Di tengah proses konsolidasi partai, Saiful menekankan bahwa tidak seharusnya ada pihak yang merugikan PPP dengan tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa perbuatan seperti pemalsuan dokumen, pembuatan surat palsu, dan penyusupan pihak lain hanya akan menimbulkan kegaduhan di internal partai.

“Tidak semestinya ada pihak-pihak yang justru merugikan partai melalui perbuatan pemalsuaan dokumen, pembuatan surat palsu, serta penyusupan pihak lain yang menimbulkan kegaduhan di internal partai,” pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar