Empat Pejabat Kejaksaan di NTB Dimutasi, Termasuk Tiga Kepala Kejari

- Jumat, 31 Juli 2026 | 01:50 WIB
Empat Pejabat Kejaksaan di NTB Dimutasi, Termasuk Tiga Kepala Kejari

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk empat pejabat di Nusa Tenggara Barat. Mereka terdiri dari tiga kepala kejaksaan negeri dan satu pejabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTB.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 yang ditandatangani pada 29 Juli 2026. Surat itu diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi di Korps Adhyaksa.

Kepala Kejari Bima Heru Kamarullah mendapat promosi menjadi Kepala Kejari Ciamis. Posisinya akan diisi Andi Rio Rahmat Rahmatu yang sebelumnya menjabat koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Pergantian juga terjadi di Kejari Lombok Tengah. Puti Ayu Wulandari dimutasi menjadi Kepala Kejari Kulonprogo. Jabatan yang ditinggalkannya dipercayakan kepada Bayu Novrian Dinanta, yang sebelumnya menjabat koordinator pada Kejati Riau.

Sementara itu, Kepala Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas dipindahkan menjadi Kepala Kejari Kotabaru. Posisinya digantikan Mahfudin Cakra Saputra, yang sebelumnya bertugas sebagai koordinator pada Kejati Jawa Barat.

Pergantian juga terjadi pada jabatan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTB. Ade Indrawan yang sebelumnya mengisi jabatan tersebut mendapat penugasan baru. Posisi Asperdatun Kejati NTB selanjutnya diisi Nur Akirman, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejari Kotawaringin.

Mutasi dan promosi ini merupakan bagian dari pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, serta penyesuaian kebutuhan organisasi Kejaksaan RI. Pergantian pejabat di NTB juga bertujuan menjaga kesinambungan penanganan perkara, pengawasan, dan pelayanan hukum di wilayah tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags