Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan konsistensi pernyataan pihak pelapor yang mengklaim berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Menurut Ahmad, terdapat kontradiksi yang mencolok antara klaim tersebut dengan desakan agar penyidik Polda Metro Jaya segera menahan kliennya.
“Kalau memang ini sudah lengkap, maka P21 itu menjadi penanda kewenangan sudah berpindah dari penyidik kepada jaksa. Lalu apa urusannya meminta penyidik nahan-nahan?” ujar Ahmad dalam sebuah diskusi yang disiarkan secara langsung, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai desakan penahanan terhadap Roy Suryo menjadi tidak relevan apabila status berkas perkara benar-benar telah lengkap. Sebab, pada tahap tersebut, kewenangan hukum seharusnya telah beralih ke jaksa penuntut umum. “Kalau satu sisi meyakini berkas ini sudah P21, tetapi meminta agar penyidik melakukan penahanan, itu tidak nyambung,” tegasnya.
Ahmad juga menyoroti pengulangan pernyataan dari kubu Jokowi mengenai status P21 perkara tersebut. Menurut dia, pengumuman tentang kelengkapan berkas perkara merupakan kewenangan mutlak kejaksaan, bukan kepolisian, apalagi pihak pelapor. “Kalau kita bicara pengumuman berkas lengkap, itu bukan kewenangan polisi, apalagi kewenangan Bung Ade Darmawan,” katanya.
Ia pun mempertanyakan dasar informasi yang digunakan kubu Jokowi sehingga berulang kali menyatakan perkara tersebut telah mencapai tahap P21 di berbagai kesempatan. “Pertanyaannya, apa dasarnya di seluruh media mengatakan ini P21?” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad turut menyinggung asas hukum in dubio pro reo, yaitu prinsip yang mengutamakan perlindungan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana ketika masih terdapat keraguan dalam proses pembuktian. “Ada asas hukum yang disebut in dubio pro reo, jika ragu-ragu lepaskan. Makanya dikenal adagium, lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah,” jelasnya.
Menurut Ahmad, perdebatan yang berkembang justru menunjukkan masih adanya ruang perbedaan pandangan hukum yang perlu dicermati secara hati-hati. Ia meyakini kepolisian maupun kejaksaan akan mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.
“Untung saja ini tidak ada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan kabar bohong yang menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara. Kenapa? Karena ini kebohongan,” tutur Ahmad.
Sebelumnya, Ade Darmawan selaku pihak pelapor meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo. Ade beralasan, Roy diduga melakukan tindak pidana berulang dengan korban yang sama, yakni Joko Widodo. Ia juga menilai dugaan fitnah terkait ijazah masih terus berlangsung hingga saat ini.
Artikel Terkait
Polisi dan Jaksa Dinilai Ragu, Pengacara Desak Status Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Dicabut
Wali Kota Makassar Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data untuk Kebijakan Pembangunan
Kuasa Hukum Dokter Oky Pratama Bantah Keterlibatan Klien dalam Kasus Buzzer di Bandung
Peradi Bersatu Desak Polisi Tahan Roy Suryo atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi