Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat, secara bertahap sejak 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik open dumping yang selama ini digunakan.
Dengan sistem baru ini, pengelolaan sampah diharapkan lebih ramah lingkungan. Risiko kebakaran dan bau yang ditimbulkan dari tumpukan sampah dapat diminimalkan, sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
Pantauan di lokasi pada Minggu (2/8/2026) menunjukkan sejumlah truk melintas di dekat tumpukan sampah yang telah ditutup dengan media pelindung, sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill tersebut.
Artikel Terkait
Video Dugaan Pungli Rp 1,7 Juta oleh Petugas Dishub Bekasi Viral, Gubernur Jabar Bereaksi
Dedi Mulyadi Desak Petugas Dishub Bekasi Dipecat Usai Viral Pungli Rp1,7 Juta
Pemprov DKI Akan Umumkan Identitas Pembuang Sampah Ilegal
Mulai Agustus 2026, Sampah Jakarta Tak Lagi Langsung ke Bantargebang, Hanya Residu yang Dibuang