Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di TPST Bantargebang

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:06 WIB
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di TPST Bantargebang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat, secara bertahap sejak 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik open dumping yang selama ini digunakan.

Dengan sistem baru ini, pengelolaan sampah diharapkan lebih ramah lingkungan. Risiko kebakaran dan bau yang ditimbulkan dari tumpukan sampah dapat diminimalkan, sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di kawasan tersebut.

Pantauan di lokasi pada Minggu (2/8/2026) menunjukkan sejumlah truk melintas di dekat tumpukan sampah yang telah ditutup dengan media pelindung, sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill tersebut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags