Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat, secara bertahap sejak 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik open dumping yang selama ini digunakan.
Dengan sistem baru ini, pengelolaan sampah diharapkan lebih ramah lingkungan. Risiko kebakaran dan bau yang ditimbulkan dari tumpukan sampah dapat diminimalkan, sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
Pantauan di lokasi pada Minggu (2/8/2026) menunjukkan sejumlah truk melintas di dekat tumpukan sampah yang telah ditutup dengan media pelindung, sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill tersebut.
Artikel Terkait
Ruko Ambruk di Mustikajaya Bekasi, Satu Orang Terluka
Hari Juang Polri di Bekasi: Ojol dan Mahasiswa Jadi Tamu Kehormatan
Granat Aktif Ditemukan Pemulung di Bekasi, Tim Jibom Evakuasi
Ratusan Warga Bekasi Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Senam Bersama di CFD