Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan pengaduan yang menyeret nama YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal sebagai Bigmo, atas dugaan melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape saat siaran langsung. Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Tertentu (PPO) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa aduan itu masuk dan masih dalam tahap pengaduan. "Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (1/8).
Budi menjelaskan, laporan tersebut belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui. "Laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui," tambahnya.
Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan. "Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," kata Budi.
Pengaduan ini dilayangkan oleh sejumlah advokat pada Sabtu (1/8) dini hari. Surat pengaduan bernomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 itu diterima Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Salah satu pelapor, advokat Thulus Pardosi, membenarkan hal tersebut saat dihubungi.
"Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, yang diterima pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB," ujarnya.
Thulus menegaskan, pengaduan ini ia sampaikan atas nama pribadi sebagai warga masyarakat yang mengetahui konten tersebut. Adapun siaran langsung yang dimaksud dilakukan Bigmo pada 28 Juli 2026. Konten tersebut sempat diunggah di akun Instagramnya, namun kini telah dihapus.
"Pihak yang kami adukan adalah pengelola dan/atau pemilik akun 'Nice Guy Mo', yang dikenal di ruang publik dengan nama 'Big Mo'," jelas Thulus.
Dalam pengaduan ini, Bigmo dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengenai dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak, serta Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 Ayat (2) mengenai dugaan pelibatan anak berkaitan dengan zat adiktif. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Bigmo melalui kuasa hukumnya belum mendapat respons. Namun, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf melalui kanal YouTube pribadinya. Dalam video klarifikasinya, ia mengakui kesalahannya dan menyadari bahwa produk mengandung nikotin hanya untuk konsumen dewasa, bukan untuk anak di bawah umur.
"Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur sesuai regulasi," ucapnya dalam video tersebut.
Ia juga meminta maaf secara pribadi kepada Viru, yang sempat terlibat cekcok dengannya, serta kepada seluruh brand yang pernah bekerja sama. Bigmo menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan dalam siaran langsung sepenuhnya merupakan keputusan pribadinya, tanpa arahan dari pihak mana pun.
"Tidak ada arahan, instruksi, ataupun brief dari pihak mana pun yang mengarahkan saya untuk melakukan atau menyampaikan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten dan memahami tanggung jawabnya sebagai kreator yang memiliki banyak penonton. "Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi saya. Saya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten, menjalankan setiap kerja sama, serta lebih memahami tanggung jawab yang saya emban sebagai seseorang yang memiliki audiens," tutupnya.
Artikel Terkait
Bigmo Dilaporkan ke Polisi karena Ajak Anak Promosi Liquid Vape
YouTuber Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Eksploitasi Anak
Polisi Kesulitan Hubungi Keluarga Atlet Golf Jesslyn Wijaya
Polisi Kesulitan Hubungi Keluarga Atlet Golf Jesslyn Wijaya Lay soal Dugaan Penculikan