Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya atas Konten Promosi Liquid Vape yang Libatkan Anak

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:36 WIB
Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya atas Konten Promosi Liquid Vape yang Libatkan Anak

YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya oleh sejumlah advokat pada Sabtu (1/8) dini hari. Pengaduan masyarakat itu terkait konten live streaming yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape.

Pengaduan dengan nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 itu diterima pihak kepolisian sekitar pukul 00.10 WIB. Salah satu pelapor, advokat Thulus Pardosi, membenarkan telah menyampaikan pengaduan tersebut. "Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, yang diterima pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB," ujarnya saat dihubungi.

Thulus menjelaskan, pengaduan ini ia layangkan atas nama pribadi sebagai warga masyarakat yang mengetahui konten tersebut. Live streaming promosi liquid vape itu dilakukan Bigmo pada 28 Juli 2026. Konten tersebut sempat diunggah di Instagramnya, namun kini telah dihapus.

"Pihak yang kami adukan adalah pengelola dan/atau pemilik akun 'Nice Guy Mo', yang dikenal di ruang publik dengan nama 'Big Mo'," kata Thulus.

Pengaduan ini belum dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi (LP) karena identitas anak-anak yang diduga menjadi korban dalam video belum diketahui. Thulus mengimbau agar anak-anak tersebut atau orang tua/walinya segera menghubungi mereka. "Kami siap memberikan pendampingan dan membantu berkoordinasi dengan Polda agar mereka dapat dimintai keterangan serta perkara ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Polisi," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan petugas, pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Laporan Informasi untuk memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam pengaduan ini, Thulus dan kawan-kawan menjerat Bigmo dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengenai dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak, serta Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 Ayat (2) mengenai dugaan pelibatan anak berkaitan dengan zat adiktif. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Tujuan pengaduan ini semata-mata agar bukti dan peristiwanya diperiksa secara profesional oleh kepolisian," tutup Thulus.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Bigmo melalui kuasa hukumnya, namun belum mendapat respons. Sebelumnya, Bigmo telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun YouTube-nya. Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa, bukan untuk anak di bawah umur.

Ia juga meminta maaf secara pribadi kepada Bang Viru, yang sempat terlibat dalam perdebatan saat live streaming. "Respons yang saya berikan saat itu dipengaruhi oleh emosi sesaat sehingga menghasilkan perkataan dan sikap yang tidak pantas," ucapnya dalam video klarifikasi.

Bigmo juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh brand yang pernah bekerja sama dengannya. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan dalam siaran langsung tersebut sepenuhnya merupakan keputusan dan tanggung jawab pribadinya, tanpa arahan dari pihak mana pun. "Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi saya. Saya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten dan menjalankan setiap kerja sama," pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags