Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait keputusan tidak menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, dalam perkara suap pengadaan smart board yang juga menjerat Bupati setempat, Edison. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa alat bukti yang cukup baru terpenuhi untuk empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Untuk upaya penahanan, memang berdasarkan ketentuan, harus diduga dengan bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). Ia menambahkan bahwa pada saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT), unsur-unsur yang terpenuhi hanya mengarah pada empat individu yang diamankan tersebut.
Meski demikian, Taufik tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Pihaknya akan terus menelusuri bukti-bukti lain yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan Rusdi selaku mantan kepala dinas. “Jadi, apakah nanti peran mantan Kadis, saudara Rusdi, itu akan dikembangkan di proses berikutnya,” katanya. Namun, untuk sementara, hasil pemeriksaan secara keseluruhan hanya memenuhi unsur untuk meminta pertanggungjawaban terhadap empat tersangka yang ada.
Rusdi menjadi salah satu pihak yang diamankan saat KPK melakukan OTT dalam perkara ini. Ia ditangkap di Jakarta bersama dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, serta Cory Erin Hardi, pemasaran dari PT Millenium Solusi Abadi. Namun, Rusdi akhirnya dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.
Sementara itu, dalam konstruksi perkara yang dijelaskan oleh Taufik, penerimaan suap dalam kasus ini juga menyasar kepala dinas. Dari total suap senilai Rp500 juta yang diberikan oleh PT Millenium Solusi Abadi melalui Cory Erin Hardi, kepala dinas disebut menerima bagian sebesar tiga persen. Adapun Bupati Edison mendapatkan jatah lima persen dari jumlah yang sama.
Edison menerima bagiannya melalui keponakannya, Adi Triyadi, yang bertindak sebagai perantara. Uang suap tersebut dititipkan oleh Abi Nurwardani, selaku Sesdisdikbud Pemkab Muara Enim. Dalam pengembangannya, Edison diduga memerintahkan Abi untuk membuat rekening penampungan uang suap menggunakan identitas sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Muara Enim, yang dikenal sebagai rekening nominee. Uang di rekening itu kemudian diambil secara tunai oleh Abi untuk diserahkan kepada Adi.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat orang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bupati Muara Enim Edison, tiga pihak lainnya yang turut ditahan adalah Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi. KPK menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Cory sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel Terkait
Ayah dan Anak di Tangerang Habisi Pedagang Cilok dengan Cutter dan Tabung Gas
Prancis Resmi Larang Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich Masuki Wilayahnya
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Buka Peluang Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Kepolisian
KPK Tangkap Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Senilai Rp145,5 Miliar