175 Produk Digital Selesaikan Penilaian Mandiri Kepatuhan terhadap PP Perlindungan Anak

- Selasa, 09 Juni 2026 | 23:20 WIB
175 Produk Digital Selesaikan Penilaian Mandiri Kepatuhan terhadap PP Perlindungan Anak

Sebanyak 175 produk, layanan, dan fitur dari berbagai platform digital telah menyelesaikan penilaian mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kementerian Komunikasi dan Digital menerima hasil evaluasi internal tersebut dari puluhan penyelenggara sistem elektronik untuk ditelaah lebih lanjut.

Sejumlah platform ternama tercatat telah menyerahkan hasil penilaian mandiri, antara lain layanan streaming Netflix, gim PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), hingga platform niaga elektronik Shopee. Proses ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara platform digital sejak regulasi tersebut diberlakukan secara penuh pada akhir Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga 9 Juni 2026, sebanyak 64 Penyelenggara Sistem Elektronik telah menyerahkan hasil penilaian mandiri untuk 175 produk, layanan, dan fitur yang mereka kelola. Seluruh dokumen tersebut kini tengah dievaluasi oleh kementerian.

“Sudah tepat tiga bulan sejak PP Tunas diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Dalam proses penilaian mandiri, setiap penyelenggara platform melakukan evaluasi internal terhadap produk, fitur, layanan, maupun platform yang mereka operasikan. Hasilnya kemudian diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk diverifikasi dan dievaluasi.

Sejumlah aspek wajib dinilai dalam proses tersebut, mencakup tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, kesiapan sistem verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, serta ketersediaan fitur kontrol orang tua.

Setelah seluruh dokumen diterima, kementerian akan melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan antrean laporan yang masuk. Hasil evaluasi ini nantinya menjadi dasar penentuan kategori risiko suatu platform dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.

“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” ujar Meutya.

Menurut Meutya, Indonesia memilih pendekatan yang tidak hanya berfokus pada perlindungan anak, tetapi juga mendorong platform digital melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar lebih aman digunakan oleh anak-anak. Pendekatan ini dinilai berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial.

“Platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” kata Meutya.

Dia juga mengingatkan platform yang belum menyerahkan hasil penilaian mandiri agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, platform tersebut berpotensi otomatis dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi.

Adapun sejumlah platform yang telah melaporkan hasil penilaian mandiri meliputi layanan over-the-top atau streaming seperti Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney. Pada kategori gim terdapat Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.

Sementara untuk kategori niaga elektronik antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Untuk kategori sistem pembayaran tercatat Dana, Gopay, dan Flip.id, sedangkan ChatGPT dan Grab masuk dalam kategori lainnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar