Penyandang disabilitas kini memiliki landasan hukum untuk dapat diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketentuan tersebut secara resmi tercantum dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengaturan mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dengan institusi Polri termaktub dalam Pasal 21 ayat (2) UU Polri yang telah diperbarui. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kepolisian.
Adapun persyaratan umum bagi calon anggota Polri tetap diatur dalam Pasal 21 ayat (1). Calon harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat, serta berusia paling rendah 18 tahun. Selain itu, calon juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, berkelakuan baik, jujur dan adil, serta lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Polri, termasuk bagi penyandang disabilitas, akan diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini memberikan ruang bagi Polri untuk menjabarkan secara teknis kriteria kompetensi yang dibutuhkan dari calon penyandang disabilitas.
DPR menyepakati pengesahan UU Polri dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar pada Selasa (9/6/2026). Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Polri. “Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat. “Setuju,” sahut para anggota DPR serempak.
Artikel Terkait
175 Produk Digital Selesaikan Penilaian Mandiri Kepatuhan terhadap PP Perlindungan Anak
Claro Makassar Run 2026 Digelar 28 Juni, Hadirkan Dua Kategori Baru 5K dan 10K
Trump: Israel dan Iran Sepakat Tidak Saling Serang Selama Seminggu
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,5 Persen dan Beri Insentif Demi Tarik Investasi Asing