Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali mencatat perkembangan. Kali ini, Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu dari delapan tersangka, mengambil langkah serupa dengan dua terdakwa sebelumnya. Dia mengajukan permohonan penyelesaian lewat restorative justice atau RJ.
Surat permohonannya sudah masuk ke penyidik Polda Metro Jaya sekitar seminggu yang lalu.
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, pada Rabu (11/3/2026).
Menurut Iman, Rismon bahkan datang langsung ke Polda hari ini. Tujuannya sederhana: menanyakan perkembangan permohonannya itu. Saat ini, tim penyidik masih memproses dokumen dan permintaan RJ tersebut.
"Hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," kata Iman.
"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," tambahnya.
Artikel Terkait
Enam Tewas dalam Kebakaran Bus di Swiss, Polisi Duga Aksi Sengaja
Pemerintah Siapkan Skenario Kontingensi BBM dan Elpiji Antisipasi Ketegangan Iran-AS
Heeseung Tinggalkan ENHYPEN, Grup Lanjutkan Aktivitas dengan Enam Anggota
Pemerintah Siapkan Skenario Pengalihan Rute dan Anggaran Tambahan untuk Haji 2026