Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice

- Rabu, 11 Maret 2026 | 15:25 WIB
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali mencatat perkembangan. Kali ini, Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu dari delapan tersangka, mengambil langkah serupa dengan dua terdakwa sebelumnya. Dia mengajukan permohonan penyelesaian lewat restorative justice atau RJ.

Surat permohonannya sudah masuk ke penyidik Polda Metro Jaya sekitar seminggu yang lalu.

"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, pada Rabu (11/3/2026).

Menurut Iman, Rismon bahkan datang langsung ke Polda hari ini. Tujuannya sederhana: menanyakan perkembangan permohonannya itu. Saat ini, tim penyidik masih memproses dokumen dan permintaan RJ tersebut.

"Hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," kata Iman.

"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," tambahnya.

Langkah Rismon ini sebenarnya punya preseden. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan SP3 untuk dua tersangka lain: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan terhadap keduanya terjadi setelah mereka menemui Jokowi di Solo awal Januari lalu.

Pasca pertemuan itu, Jokowi sendiri berharap kasusnya diselesaikan dengan pendekatan RJ. Eggi dan Damai pun mengajukan permohonan, yang akhirnya dikabulkan polisi.

Akibatnya, dari delapan tersangka awal, sekarang tinggal enam orang yang masih berstatus tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama menyebut nama Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara di klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa.

Dengan langkah Rismon ini, apakah akan menyusul penghentian kasus berikutnya? Polisi masih menggelar perkara, dan prosesnya terus berjalan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar