Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Lima Santri

- Jumat, 24 April 2026 | 17:30 WIB
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Lima Santri

Nama Syekh Ahmad Al Misry belakangan ini ramai diperbincangkan. Bukan karena dakwahnya, melainkan dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap santrinya sendiri. Kasus ini sempat menghebohkan, apalagi setelah sang syekh membantah semua tuduhan. Tapi penyelidikan tetap jalan, dan kini statusnya sudah naik.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka. Ia diduga melecehkan lima orang santri laki-laki. Penetapan itu sendiri didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dari Tittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri. Prosesnya memang tidak sebentar, tapi akhirnya sampai juga di titik ini.

“Sampai dengan saat ini korbannya ada lima,” ujar Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, dalam keterangannya.

Menurut Nurul, peristiwa ini diduga terjadi di beberapa lokasi berbeda. Bukan cuma di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Rentang waktunya cukup panjang, dari tahun 2017 hingga 2025. Yang bikin miris, pelaku sempat meminta maaf. Tapi kemudian lagi-lagi ia mengulangi perbuatannya. Sungguh sulit dipercaya, ya?

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syekh Ahmad Al Misry sempat buka suara. Lewat video yang diunggah di Instagram pribadinya, ia mengaku sudah menerima panggilan polisi. Waktu itu statusnya masih saksi. Dengan tegas ia membantah semua tuduhan pelecehan terhadap para santri. Tapi penyidik punya bukti lain, tampaknya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Beny Jehadu, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa seluruh korban yang jumlahnya lima orang saat kejadian masih di bawah umur. Semuanya laki-laki. Fakta ini tentu menambah berat kasus yang tengah dihadapi sang syekh. (ND)

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar