PKB Kaji Penerapan Ambang Batas Parlemen di Tingkat Daerah

- Jumat, 24 April 2026 | 18:50 WIB
PKB Kaji Penerapan Ambang Batas Parlemen di Tingkat Daerah

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, buka suara soal wacana ambang batas parlemen atau yang biasa disebut parliamentary threshold di tingkat daerah. Provinsi, kabupaten, sampai kota, semua masuk dalam radar pembahasan. Katanya, pihaknya bakal mengkaji usulan itu lebih dalam. Skenario demi skenario sudah mulai disiapkan.

"Sampai saat ini, PKB masih terus melakukan kajian dan simulasi dengan berbagai skenario pilihan kebijakan. Namun yang utama dari pilihan besaran PT," ujar Khozin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Nah, menurut dia, setiap keputusan yang diambil nantinya harus punya pijakan yang jelas. Ia lalu menyinggung soal penyederhanaan partai politik dalam pemilu. Bukan tanpa alasan, semua ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Namun yang utama dari pilihan besaran PT ini harus merujuk pada Putusan MK No 116/PUU-XXI/2023 dengan berpegang pada prinsip penyederhanaan partai politik dan proporsionalitas dalam pemilu," kata Khozin lagi.

Ia menambahkan, pertimbangan yang dibahas DPR mesti sejalan dengan amanat MK. Soalnya, selama ini penghitungan kursi DPRD dilakukan tanpa ambang batas. Partai yang suara nasionalnya di bawah 4 persen pun masih bisa kebagian kursi legislatif di daerah. Lumayan, kan?

"Prinsip itu juga mesti digunakan dalam menentukan besaran PT termasuk dalam menentukan kebijakan perlu atau tidaknya penerapan PT di DPRD provinsi dan kabupaten," sambungnya.

Di sisi lain, kita tahu bahwa MK sebelumnya sudah memutuskan sesuatu yang cukup penting. Dalam putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023, mereka menilai ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK saat itu memerintahkan agar aturan ini diubah sebelum Pemilu 2029 tiba.

Perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, atau Perludem. Sidangnya dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Suasana sidang waktu itu, katanya, cukup tegang. Tapi ya, begitulah proses hukum.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK juga bilang bahwa Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 masih konstitusional untuk Pemilu 2024. Jadi, ambang batas 4 persen itu masih berlaku untuk hasil pemilu tahun ini. Tapi untuk 2029? Tidak bisa lagi. Sudah jelas.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," demikian bunyi pertimbangan MK, seperti dikutip pada Kamis (29/2/2024) lalu.

Jadi, intinya, pintu perubahan sudah terbuka. Tinggal bagaimana DPR dan pemerintah menyikapinya. Apakah ambang batas ini bakal diterapkan juga di daerah? Atau malah dihapus sama sekali? Kita lihat saja nanti.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar