Bidan di Situbondo Tewas Dibanting Batu oleh Suami, Cemburu Buta Jadi Motif Pembunuhan

- Senin, 08 Juni 2026 | 02:00 WIB
Bidan di Situbondo Tewas Dibanting Batu oleh Suami, Cemburu Buta Jadi Motif Pembunuhan

Pengungkapan motif pembunuhan seorang bidan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, membuka tabir kelam di balik tragedi yang mengguncang keluarga korban. Murtafiah Rafika Devi, tenaga medis di RSUD Besuki, ditemukan tewas mengenaskan di saluran air tepi jalur Pantura. Ironisnya, pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri, Ahmad Riski Hidayatur Rahman, yang bertindak di luar kendali karena didorong rasa cemburu yang berlebihan.

Pelaku menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur sebelum akhirnya dijemput oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo pada Minggu, 7 Juni 2026. Kini, Ahmad Riski telah ditahan di sel tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum atas perbuatan sadis yang dilakukannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara membenturkan batu ke bagian kepala korban. Rasa cemburu yang teramat sangat menjadi pemicu utama tindakan brutal tersebut.

“Motif sementara dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, diduga kuat akibat cemburu buta. Pelaku tega menghabisi nyawa korban menggunakan batu yang dipukulkan ke bagian kepala,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, dalam keterangannya pada Minggu (7/6/2026).

Temuan itu diperkuat oleh hasil otopsi yang dilakukan oleh Dokter Forensik Bhayangkara Bondowoso di RSUD Dr. Abdoer Rahem Situbondo. Tim dokter menemukan luka parah akibat hantaman benda keras tepat di bagian kepala korban, yang menjadi bukti kekejaman pelaku.

Sementara itu, isak tangis pecah saat jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga. Setelah proses otopsi selesai, jasad Murtafiah langsung dibawa ke rumah orang tuanya di Kecamatan Bungatan untuk segera dimakamkan. Kepergiannya yang begitu cepat dan tragis menyisakan duka mendalam sekaligus kemarahan bagi keluarga besar.

Adik korban, Belinda Putri, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. “Kami dari pihak keluarga memohon keadilan yang seadil-adilnya. Kakak satu-satunya meninggal secara sangat tragis. Pelaku harus dihukum berat,” katanya dengan suara bergetar.

Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polres Situbondo terus bergerak maraton guna memperkuat bukti-bukti di persidangan. Hingga saat ini, lima orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. “Saat ini sudah ada lima orang saksi yang kami mintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” pungkas AKP Selimat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar