Mahfud MD Minta Presiden Prabowo Selamatkan Indonesia dengan Hukum Berkeadilan

- Rabu, 22 Juli 2026 | 22:00 WIB
Mahfud MD Minta Presiden Prabowo Selamatkan Indonesia dengan Hukum Berkeadilan

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto berisi pandangan dan saran terkait penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam pernyataannya, Mahfud mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi hukum di Indonesia yang dinilainya semakin buruk dan mengkhawatirkan.

"Kami melihat dan merasakan saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik," kata Mahfud di kanal YouTube-nya, Rabu (27/07/2026).

Menurut Mahfud, saat ini terjadi praktik di mana kesalahan seseorang dibungkus pasal-pasal yang dicocok-cocokkan agar tampak benar, sementara orang tidak bersalah bisa dipidanakan karena perbedaan pandangan politik atau perebutan aset. Hukum, kata dia, telah dikotori dan dijalankan sebagai industri hukum. Kasus dibuat, dibelokkan, dan dikaburkan hingga kehilangan substansi, seperti yang terjadi pada kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Saya menilai, penanganannya sejauh ini sudah salah, karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, dan ini memang tidak boleh terjadi," ujar Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menekankan kesalahan ini masih bisa diluruskan dengan menggunakan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan itu memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara yang ditangani kepolisian atau kejaksaan dengan enam alasan. Dalam konteks ini, Mahfud menilai tiga alasan relevan: butir C (penanganan berpotensi melindungi pelaku korupsi sesungguhnya), butir D (penanganan mengandung unsur tindak pidana korupsi), dan butir E (ada hambatan karena campur tangan pemegang kekuasaan).

"Publik curiga, ada yang mau diselamatkan atau disembunyikan. Febrie Adriansyah sebagai tersangka sudah melakukan korupsi di atas korupsi. Semua terasa dan membuat alasan pengambil alihan oleh KPK sudah cukup," kata Mahfud.

Ia juga merujuk pada nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua KPK Agus Raharjo pada 29 Maret 2017. MoU itu mengatur koordinasi, pencegahan, penindakan, dan penanganan aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana. "Jalan keluar tentang masalah Febrie Adriansyah ini sudah pernah dibuat petinggi aparat penegak hukum dan sekarang jiwa MoU itu sudah resmi dituangkan dalam UU 19/2019 Pasal 10A," ujarnya.

Selain itu, Mahfud mengingatkan asas universal Nemo Iudex in Causa Sua yang melarang penegak hukum memeriksa perkara terkait diri sendiri. "Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri, padahal statusnya masih jaksa. Jadi, tersedia asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu untuk menangani kasus ini agar diambil alih KPK, sehingga bisa ditangani dengan proporsional," kata Mahfud.

Kepada Presiden Prabowo, Mahfud mengingatkan bahwa keadaan ini merusak arsitektur pembangunan negara hukum yang diwariskan para pendiri bangsa. Ia merasa kondisi ini mengancam eksistensi bangsa karena jika fungsi hukum rusak akan meluaskan ketidakpercayaan, yang pada gilirannya menimbulkan kekacauan dan keruntuhan.

Mahfud meyakini Presiden Prabowo adalah putra Indonesia yang sangat cinta tanah air, seorang nasionalis dan patriotik. Karenanya, ia menitipkan sejumput harapan. "Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Kalaulah ada yang meyakini penguasaan terhadap hukum itu adalah bagian dari modal politik, maka kita pun meyakini pemimpin yang menegakkan hukum dengan benar itu adalah pemimpin yang mempunyai modal dan kekayaan serta keuntungan politik yang berguna. Bukan hanya sekarang, tapi juga untuk masa depan," pungkas Mahfud.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags