Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Antena RRI Rp26 Miliar

- Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21 WIB
Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Antena RRI Rp26 Miliar

Kejaksaan Negeri Depok mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan antena rotatable log periodic di Kantor Pusat LPP RRI, Cimanggis, Depok. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat RRI berinisial W dan Direktur PT Cantika Putri Mandiri berinisial M.

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Juli 2026, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Pasamula dalam jumpa pers, Rabu (22/7/2026).

Kasus ini bermula pada November 2021, ketika Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung pengadaan antena tersebut kepada PT CPM. Padahal, perusahaan itu sebelumnya sudah mengikuti tender pada Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Meski demikian, pada 8 November 2021, W menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa. Dua hari kemudian, W dan M menandatangani kontrak senilai Rp26.397.800.000 dengan masa pengerjaan hingga 9 Maret 2022.

"Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan 100%. Padahal faktanya progres pekerjaan baru mencapai 1,79% di tanggal 31 Desember 2021," jelas Ihsan.

PT CPM tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dan terindikasi melakukan mark-up, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Peran Para Tersangka

Tersangka W, selaku pejabat RRI Depok, diduga mengarahkan spesifikasi kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta menerima suap atau gratifikasi terkait pengadaan tersebut.

Sementara itu, tersangka M selaku Direktur PT CPM diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mengajukan tagihan pembayaran yang tidak sesuai prestasi, memperoleh keuntungan tidak sah, dan diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada PPK.

"Adapun akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan BPKP Provinsi Jawa Barat," pungkas Ihsan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags