Mahkamah Agung Bulgaria memutuskan bahwa para transpuan dan transgender memiliki hak untuk mengubah jenis kelamin mereka secara hukum. Dalam putusan tersebut, catatan sipil diminta untuk tidak menolak permohonan perubahan jenis kelamin.
Keputusan ini merupakan yang pertama sejak tahun 2020. Para hakim menyatakan bahwa pihak berwenang tidak boleh menolak perubahan jenis kelamin dalam catatan sipil hanya berdasarkan alasan biologis, moral, agama, atau karena belum adanya undang-undang yang rinci. Penolakan semacam itu, menurut hakim, merupakan bentuk perlakuan diskriminatif.
Putusan ini adalah satu dari tiga keputusan terkait isu transgender yang dikeluarkan dalam beberapa hari terakhir oleh Mahkamah Kasasi Bulgaria. Sebelumnya, pada tahun 2023, pengadilan sempat memutuskan bahwa hukum Bulgaria tidak mengizinkan perubahan jenis kelamin, nama, dan nomor identitas pribadi bagi transgender dalam catatan sipil.
Namun, pada 12 Maret, Pengadilan Keadilan Uni Eropa memutuskan bahwa hukum Eropa melarang segala bentuk undang-undang yang menghalangi perubahan identitas tersebut bagi seseorang yang telah menggunakan haknya untuk berpindah dan tinggal di negara anggota Uni Eropa lainnya.