Setiap 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Tahun ini, peringatan ke-42 mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" dengan fokus pada perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan dampak negatif ruang digital.
Penetapan 23 Juli sebagai HAN bermula dari disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal yang sama. Lima tahun kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, tanggal tersebut resmi diperingati setiap tahun. Komitmen negara terhadap perlindungan anak terus diperkuat melalui berbagai payung hukum, termasuk UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) dan UU Perlindungan Anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kemendikdasmen telah meluncurkan identitas resmi HAN 2026. Tema tahun ini, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", diiringi dengan Gerakan Nasional RamahAmanNyamanAnak (Gernas RANA). Tujuh subtema turut disediakan untuk digunakan instansi atau sekolah, antara lain "Lindungi Teman: Berbeda Itu Biasa, Berteman Itu Luar Biasa, Setara Tanpa Kekerasan" dan "Saring Sebelum Sharing: Jaga Pikiran dari Berita Bohong". Masyarakat juga diimbau memeriahkan media sosial dengan tagar HariAnakNasional2026 dan SayangAnakSayangIndonesia.
Filosofi Logo dan Puncak Peringatan
Logo HAN ke-42 menampilkan tiga anak memegang bendera Merah Putih, melambangkan kesempatan setara bagi seluruh anak Indonesia, termasuk penyandang disabilitas, untuk meraih cita-cita berlandaskan Pancasila. Warna merah dan putih merepresentasikan nasionalisme, persatuan, dan optimisme, sementara garis abu-abu menjadi simbol adaptasi terhadap tantangan zaman seperti kekerasan digital.
Puncak peringatan HAN 2026 dipusatkan di Tugu Daun Sirih Emas, Alun-alun Gurindam Tepi Laut, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 23 Juli 2026. Acara dihadiri jajaran Kemendikdasmen, Kemenko PMK, Kemen PPPA, Pemprov Kepri, serta organisasi perempuan dan peserta didik. Sub-tema "Semua Setara Riang Bersama" menjadi momentum kampanye Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Direktur PAUD Kemendikdasmen, Kurniawan, menegaskan kebijakan pembatasan gawai bukan larangan mutlak terhadap teknologi, melainkan upaya menjaga keseimbangan agar anak mendapatkan pengalaman belajar lebih bermakna melalui interaksi langsung.
Sebagai bagian dari kemeriahan, Kemendikdasmen menghadirkan Main Raya Anak Nusantara, ruang bermain yang memadukan permainan tradisional, aktivitas STEAM, dan eksplorasi alam. Untuk PAUD hingga SD kelas rendah, anak-anak diajak menjadi ilmuwan cilik, bermain peran, dan membuat kincir angin. Sementara untuk SD kelas tinggi hingga SMA, kegiatan meliputi permainan tradisional seperti gasing, rangku alu, congklak, egrang batok, dan membuat perahu jong.
Peringatan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli diharapkan menjadi pengingat kolektif bahwa masa depan bangsa yang gemilang berawal dari lingkungan yang sehat, inklusif, aman, dan ramah anak.
Artikel Terkait
Peringatan Hari Anak Nasional ke-42, 380 Pelajar di Sleman Belajar Batik Ecoprint
Hari Anak Nasional 2026: Upacara Bendera dan Amanat Menteri PPPA
Pemkot Tangsel dan Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
Agus Andrianto Dorong Anak Binaan LPKA Berubah dan Kembali ke Masyarakat