Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama menyatakan kesiapannya untuk menjalankan formasi dan jadwal pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah disepakati dalam rapat koordinasi dengan DPR RI dan pemerintah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengatakan pihaknya tinggal mengikuti keputusan yang telah dirumuskan. “Untuk formasi, kemudian juga jadwal dan mekanisme, tadi sudah disampaikan oleh Ibu Menpan RB. Jadi kami mengikuti formasi dan jadwal yang sudah disepakati,” ujarnya, Selasa.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini relatif lebih sederhana untuk guru madrasah negeri. “Madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi yang tadi dilakukan, sehingga mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama karena kita tidak mengenal istilah PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Artikel Terkait
IKUB 2025 Capai Skor Tertinggi, Kemenag: Bukan Berarti Tak Ada Masalah
923 Sekolah di NTT Terdampak Gempa, Kemendikdasmen Siapkan 100 Tenda Kelas Darurat
Status Guru PPPK Difinalisasi, Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh pada 2027
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS, Pendaftaran Dibuka Awal 2027