Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS, Pendaftaran Dibuka Awal 2027

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS, Pendaftaran Dibuka Awal 2027

Pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS). Rencananya, pendaftaran seleksi tersebut akan dimulai pada awal 2027.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan hal ini setelah mengikuti rapat dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). "Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," ujarnya.

"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," sambung Rini.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan kebutuhan formasi guru secara nasional. Rini mengatakan, pembukaan formasi akan didasarkan pada proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2026. "Kemudian nanti juga akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," jelasnya.

Rini memaparkan, saat ini terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK. Sementara itu, jumlah guru dengan status PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang. "Dapat kami informasikan bahwa pada saat ini, PPPK itu jumlah untuk khusus untuk guru adalah sebanyak 955.245 orang, dan PPPK paruh waktu yang profesinya sebagai guru sebanyak 231.246 orang," paparnya.

Pemerintah juga telah menghitung proyeksi kebutuhan guru secara nasional. Total kebutuhan yang diproyeksikan mencapai 526.689 formasi. "Dan kebetulan pada saat ini ada proyeksi kebutuhan untuk pemenuhan untuk guru nasional itu sebanyak 526.689 formasi, yang tentu saja terdiri dari untuk sekolah guru-guru, untuk termasuk Kementerian di Kementerian Agama, kemudian di Dikdasmen, kemudian juga di Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda," kata Rini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags