Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencatat skor 77,89, capaian tertinggi sejak survei pertama digelar pada 2015. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa capaian tersebut tidak berarti persoalan kerukunan dan kebebasan beragama di Indonesia telah tuntas.
Survei IKUB dengan tema "Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025" digelar Kemenag bersama Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI). Hasilnya diumumkan dalam agenda Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026 di Jakarta, 22 Desember 2025.
Survei ini mengukur tiga indikator utama: toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan. Toleransi berkaitan dengan sikap menerima dan menghormati perbedaan keyakinan; kesetaraan mencerminkan pandangan bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama; kebersamaan terkait sikap saling membantu dan mengambil manfaat dari eksistensi bersama.
Dalam 11 tahun terakhir, skor KUB nasional menunjukkan tren fluktuatif: 75,36 (2015), 75,47 (2016), 72,27 (2017), 70,90 (2018), 73,83 (2019), 67,46 (2020), 72,39 (2021), 73,09 (2022), 76,02 (2023), 76,47 (2024), dan 77,89 (2025).
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, skor 77,89 secara agregat menempatkan kondisi kerukunan umat beragama dalam kategori tinggi dan menjadi yang tertinggi selama 11 tahun pengukuran. "Pada saat yang sama, kami di Kementerian Agama juga terus berupaya meningkatkan kualitas kerukunan dan memitigasi berbagai dinamika yang muncul di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).
"Jadi indeks kerukunan yang tinggi ini memang patut kita syukuri. Tapi bukan berarti sudah tidak ada masalah. Kita terus berupaya memitigasi dan menyelesaikan kasus yang muncul agar kerukunan umat tetap terjaga," sambungnya.
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Adib Abdusshomad. Menurutnya, hasil survei menunjukkan perkembangan positif dalam toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan masyarakat Indonesia selama 11 tahun terakhir. "Memang sampai saat ini masih terjadi persoalan kerukunan, tapi itu tidak serta-merta membatalkan kesimpulan hasil IKUB. Setiap kasus yang muncul kita upayakan penyelesaian dan mitigasi agar kerukunan tetap terjaga," terangnya.
"Toleransi, kebersamaan, dan kehidupan dalam kesetaraan masyarakat Indonesia harus terus dirawat dan ditingkatkan kualitasnya," lanjutnya.
Adib menegaskan, Kemenag tetap memperhatikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama. Setiap persoalan terus dipantau dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait dengan mengedepankan dialog, pencegahan eskalasi, serta penyelesaian yang berkeadilan.
"Dalam rangka merawat dan meningkatkan kualitas kerukunan, PKUB terus memperkuat instrumen deteksi dan pencegahan dini. Salah satunya melalui pengembangan Early Warning System (EWS) atau Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan," paparnya.
EWS dirancang untuk menangkap berbagai potensi persoalan sedini mungkin. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya hadir setelah terjadi konflik, tetapi juga dapat melakukan langkah-langkah preventif dan mitigatif sebelum suatu persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen dan Kemenag Siap Jalankan Formasi dan Jadwal Pengangkatan Guru PPPK
Kemenag Siapkan Rp4,1 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II
Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 Capai Angka Tertinggi, Menag: Indonesia Lukisan Tuhan Terindah
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas: 100 Ribu Orang Diprediksi Hadir