Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tengah mendorong perubahan paradigma dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di ibu kota dengan menekankan optimalisasi skema kemitraan swasta, tanpa harus bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil di tengah kondisi fiskal yang menantang, di mana APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp91,86 triliun. Hingga 31 Maret 2026, realisasi anggaran meliputi pendapatan daerah Rp9,57 triliun atau 13,39 persen, belanja daerah Rp10,38 triliun atau 13,97 persen, serta penerimaan pembiayaan Rp5,82 triliun atau 58,92 persen. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tercatat Rp243,2 miliar atau 3,45 persen, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp4,77 triliun.
Inisiatif untuk meminimalkan intervensi anggaran daerah ini mulai diterapkan pada sejumlah proyek strategis yang tengah berjalan maupun yang telah menjadi pusat keramaian publik. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah pemanfaatan hak penamaan atau naming right, di mana pemerintah daerah menggandeng mitra swasta secara masif untuk mendanai fasilitas kota. Pramono mencontohkan Taman Bendera Pusaka di kawasan Barito, Jakarta Selatan, yang disebutnya seratus persen dibiayai tanpa menggunakan APBD. Demikian pula dengan proyek jembatan Semanggi yang saat ini sedang dikerjakan dan direncanakan diresmikan tahun depan.
"Saya ingin membangun Jakarta tanpa menggunakan APBD. Termasuk contoh Taman Bendera Pusaka yang ada di Barito, Jakarta Selatan yang sekarang lagi happening banget, itu seribu persen tidak menggunakan dana APBD," ujar Pramono dalam pernyataannya, Minggu (7/6/2026). "Termasuk jembatan Semanggi sekarang sudah kita kerjakan, nanti tahun depan akan diresmikan, Semanggi pasti akan berbeda sekali, dan juga tidak menggunakan APBD, yang digunakan adalah naming right," tambahnya.
Pramono meyakini bahwa keterlibatan sektor swasta melalui skema kemitraan menjadi kunci untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proyek fisik. Dengan model ini, mitra swasta bertanggung jawab penuh dalam pembangunan, sementara pemerintah daerah bertindak sebagai penerima manfaat untuk menghindari risiko persoalan hukum di masa depan. "Saya pengin membangun Jakarta dengan terbuka, transparan, dan saya selalu mengatakan kalau kita bisa tidak menggunakan APBD karena kenapa? Kalau dibangunkan oleh partnership, maka tidak pernah menjadi persoalan hukum. Karena transparan, yang penting kami menerima, dan yang membangun bukan kami, yang membangun adalah partner atau mitra kerja," kata dia. Kebijakan ini juga akan merambah ke ruang publik lainnya, di mana gubernur telah memberikan lampu hijau bagi pemberian hak penamaan pada seluruh taman di Jakarta agar perawatannya lebih berkelanjutan.
Di sisi lain, Pramono juga melakukan relaksasi aturan penggunaan ruang di sepanjang jalan protokol Sudirman-Thamrin demi menggerakkan ekonomi produktif masyarakat. Kebijakan untuk menghidupkan kembali kawasan pusat kota ini terbukti efektif dalam menjaga stabilitas keuangan daerah melalui pos pemasukan yang baru. "Kalau diperhatikan sepanjang jalan Sudirman-Thamrin dulu kan enggak ada yang namanya ramai apa kemudian yang jual apalah, enggak ada. Sekarang sepanjang jalan boleh selama membayar pajak. Kalau dagangan bayar pajak. Jadi itulah yang saya lakukan, terus terang itu yang kemudian membuat Jakarta dalam kondisi tekanan yang seperti ini, alhamdulillah revenue dari pajak kita dan retribusi terpenuhi," imbuhnya.
Artikel Terkait
Siswi SMA Hilang Terseret Ombak di Tebing Pantai Apparalang Bulukumba
KPK Ingatkan Praktik Pungli Masih Warnai Penerimaan Siswa Baru
BNPB Mulai Operasi Modifikasi Cuaca di Jambi Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Timnas Indonesia U-19 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam