Penantian panjang selama lebih dari setengah abad akhirnya berbuah kepastian hukum. Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Sukarnoputri, kembali menyuarakan rasa syukur atas pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, sebuah produk hukum yang pada masanya melucuti kekuasaan Presiden pertama RI, Soekarno. Pernyataan itu disampaikan Megawati saat membuka pameran seni rupa bertajuk “Mata Hati Soekarno” di Bantul, Yogyakarta, pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Di hadapan para hadirin, Megawati mengisahkan beban sejarah yang membebani keluarganya selama puluhan tahun. Ketetapan hukum masa lalu itu, menurutnya, tidak memiliki kejelasan pembuktian secara yudisial. Ia bahkan mengaku geleng-geleng kepala saat membaca isi TAP MPRS yang menuding Bung Karno berkhianat terhadap negara. Baginya, pencabutan resmi ketetapan tersebut menjadi titik akhir dari penantian yang melelahkan.
“Bayangkan, 56 tahun lho saya nunggunya, ndak pernah diproses untuk apakah beliau punya hukuman atau tidak. Tidak. Lha rakyatnya masa sih nggak ingat sama beliau, kebangetan,” ujar Megawati dengan nada penuh penekanan.
Selama 56 tahun, status hukum Sang Proklamator dibiarkan menggantung tanpa pernah diuji di pengadilan. Tidak ada proses hukum yang adil untuk membuktikan bersalah atau tidaknya Bung Karno. Megawati juga mengingatkan kembali pengorbanan luar biasa ayahnya yang harus mendekam di penjara dan menjalani pembuangan selama total 22 tahun di masa kolonial demi kemerdekaan bangsa.
Sementara itu, pameran seni rupa yang digelar khusus memperingati 125 tahun hari lahir Soekarno ini menghadirkan karya dari 47 perupa lintas generasi. Mereka menafsirkan kembali sejarah hidup dan pemikiran Bung Karno melalui medium visual. Acara pembukaan dan peresmian tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan daerah yang mendampingi Megawati.
Di antaranya, Permaisuri Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, dan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Sebagai catatan, pada 2024 lalu, Ketua MPR saat itu Bambang Soesatyo secara resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Keputusan itu menegaskan bahwa Bung Karno tidak pernah mengkhianati negara. Bambang menjelaskan, proses pencabutan bermula setelah pihaknya menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM perihal tindak lanjut ketidakberlakuan TAP MPRS tersebut. Setelah melalui rapat, pimpinan MPR memutuskan untuk mengabulkan permohonan itu.
“TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan,” kata Bambang dalam acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Senin, 9 September 2024.
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Makin Santer ke Persija, Dua Pemain Asing Ikut Dikaitkan
Polisi Tangkap Ayah dan Anak yang Diduga Bunuh Pedagang Cilok di Cikupa
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman bagi Korupsi di Kemensos
Menkeu Pastikan Permintaan Pasar dan Penguatan Rupiah Jadi Kunci Jaga Produksi Tahu Tempe