Sebuah powerbank milik penumpang tiba-tiba mengeluarkan asap disertai percikan api saat pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6143 sedang dalam perjalanan dari Makassar menuju Jakarta, Rabu (29/7/2026). Insiden tersebut segera ditangani oleh awak kabin dan pesawat berhasil mendarat dengan selamat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tanpa menimbulkan korban.
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika powerbank milik seorang penumpang mengeluarkan asap yang kemudian diikuti percikan api di dalam kabin. Awak kabin yang telah terlatih dalam penanganan darurat langsung menjalankan prosedur keselamatan sesuai standar operasional.
"Saat penerbangan berlangsung, salah satu power bank milik pelanggan mengeluarkan asap yang kemudian diikuti percikan api," kata Danang dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Penanganan dilakukan dengan cepat menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia di dalam pesawat sehingga kondisi dapat segera dikendalikan. Awak kabin juga menjaga keamanan penumpang di sekitar lokasi kejadian selama proses penanganan berlangsung. Kru kabin terus berkoordinasi dengan kapten penerbang selama insiden ditangani.
"Penerbangan kemudian dilanjutkan dan pesawat mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sesuai prosedur operasional. Seluruh pelanggan dan awak pesawat berada dalam kondisi aman," ujar Danang.
Batik Air menegaskan bahwa aturan pembawaan dan penggunaan powerbank selama penerbangan sudah diberlakukan dan disosialisasikan kepada seluruh pelanggan. Powerbank tidak diizinkan digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan. Selain itu, powerbank wajib dibawa ke kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat maupun disimpan di kompartemen bagasi kabin di atas kursi penumpang. Selama penerbangan, powerbank harus tetap dalam pengawasan pelanggan dan bisa disimpan di kantong kursi, saku pakaian, atau tas pribadi kecil di bawah kursi.
"Saat ini, Batik Air masih melakukan proses investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan. Hasil investigasi akan menjadi dasar dalam evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Danang.
Artikel Terkait
Anak 2 Tahun Dijadikan Jaminan Arisan Online, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
DPP Demokrat Tunjuk Andi Muzakkir Aqil sebagai Plt Ketua DPC Makassar
Bayi 2 Tahun Dijadikan Jaminan Arisan Online, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Cuaca Makassar Cerah Sepanjang Hari, BMKG Tak Keluarkan Peringatan Dini