Kejagung Periksa Pengusaha Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

- Kamis, 30 Juli 2026 | 15:00 WIB
Kejagung Periksa Pengusaha Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha properti Tan Kian terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Ya (Tan Kian diperiksa)," ujarnya. Rudi juga mengonfirmasi bahwa total sepuluh orang diperiksa pada hari itu, termasuk Tan Kian. "Kalau enggak salah 10 (termasuk Tan Kian). Nanti daftarnya tak share ke Kapuspen," kata dia.

Selain Tan Kian, Tim 9 juga memeriksa Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry Boboho. "Ferry Hongkiriwang. Masih (berlangsung). Saya juga baru datang," pungkas Rudi.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya tidak diborgol.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya, yaitu pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung tengah mengusut total empat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri.

Terbaru, Tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik.

Tim khusus yang dibentuk berisi sembilan jaksa senior, mayoritas pernah bertugas di KPK. Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Di Kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi berisi uang SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Total nilai uang tersebut mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Sementara di Sentul, penggeledahan rumah di Parahyangan Golf 2 menemukan emas batangan dan uang dalam brankas tersembunyi. Di dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp 100 juta. Estimasi total mencapai Rp 476 miliar.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags