Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk memisahkan alokasi MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada tahun 2028.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945. Namun, ketentuan tersebut dinyatakan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, aturan itu hanya berlaku untuk APBN 2026, sehingga untuk tahun-tahun berikutnya anggaran MBG harus dipisah dari anggaran operasional pendidikan. Pemisahan itu paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi untuk mengurangi stunting dan masalah kesehatan lainnya bersifat luas. Oleh karena itu, program ini seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, bukan ditempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas, sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN," kata hakim MK.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa APBN 2026 tetap konstitusional. Pemisahan alokasi MBG baru berlaku pada APBN tahun-tahun berikutnya, tepatnya pada 2028. "Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkas hakim MK.
Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V. Para pemohon menggugat Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU APBN 2026, yang memasukkan program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Dalam permohonannya, pemohon menyebutkan bahwa anggaran MBG dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun. Menurut pemohon, hal ini mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas, seperti peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara.
Artikel Terkait
Pemerintah Prioritaskan Sertifikasi Kebersihan 8.000 Dapur Makan Bergizi Gratis
Kepala BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, Gas Melon, dan Beras SPHP
BGN Siapkan Modul Edukasi Gizi untuk Sekolah demi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Kepala BGN Sidak Dapur MBG di Bogor, Dengar Curhat Petugas Kewalahan Antar ke Banyak Posyandu