Seorang bocah laki-laki berusia dua tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diambil paksa dari ibunya, RP, oleh tiga orang. Anak tersebut diduga dijadikan jaminan utang arisan online. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: SU alias WI (32), serta dua perempuan hamil, SN alias NA (31) dan NH alias NI.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin mengatakan dua tersangka perempuan tidak ditahan karena sedang hamil besar. "Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dua perempuan tidak ditahan dulu karena sedang hamil besar. Itu pertimbangan faktor kemanusiaan," ujarnya.
Peristiwa bermula ketika RP menawari NH untuk ikut arisan online. NH kemudian mentransfer Rp300 juta kepada RP. Uang itu lalu diserahkan RP kepada seorang perempuan berinisial KH, yang disebut sebagai pemilik arisan. Belakangan diketahui KH adalah penipu. Uang tersebut dibawa kabur.
"Korban awalnya mengajak pelaku untuk arisan online, kemudian NH mentransfer uang kepada korban Rp300 juta. Lalu, pelapor juga kembali mentransfer uang tersebut ke owner arisan, HK. Dan ternyata HK seorang penipu," jelas Wahid.
Setelah mengetahui penipuan itu, NH menagih uangnya kembali ke RP. Namun RP tidak mampu mengembalikan Rp300 juta tersebut. Akibatnya, anak RP yang berusia dua tahun disita sebagai jaminan dan dibawa ke wilayah Pangkep, tempat tinggal para pelaku. NH dan RP sebelumnya saling kenal.
"Pelaku berteman, memaksa korban untuk menandatangani surat perjanjian yang di mana isi surat perjanjian tersebut ketika pelapor tidak melunasi uang NH, maka anaknya yang akan dijadikan jaminan. Jadi, pelaku [kemudian] mengambil anak pelapor yang masih berusia 2 tahun," kata Wahid.
Artikel Terkait
Powerbank Penumpang Keluarkan Asap dan Api di Pesawat Batik Air Rute Makassar-Jakarta
DPP Demokrat Tunjuk Andi Muzakkir Aqil sebagai Plt Ketua DPC Makassar
Bayi 2 Tahun Dijadikan Jaminan Arisan Online, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Cuaca Makassar Cerah Sepanjang Hari, BMKG Tak Keluarkan Peringatan Dini