Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Putusan itu mengharuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan, dan aturan ini mulai berlaku pada 2028.
“Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 tidak memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dimaknai bahwa ketentuan itu hanya berlaku untuk APBN 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan itu paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai anggaran penyelenggaraan MBG harus dialokasikan secara tersendiri dan terpisah dari anggaran pendidikan dalam UU APBN. Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, “Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026.”
Artikel Terkait
Kejagung Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sebut Tak Jelas dan Prematur
Viral, Menteri PPN Sebut Program MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja
Islah Bahrawi Kritik Ambisi Pemerintah di Balik Program MBG dan Kopdes
BGN Bentuk Dewan Pengawas, Libatkan Ahli Gizi hingga Chef