KPK Ingatkan Praktik Pungli Masih Warnai Penerimaan Siswa Baru

- Minggu, 07 Juni 2026 | 23:30 WIB
KPK Ingatkan Praktik Pungli Masih Warnai Penerimaan Siswa Baru

Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pungutan liar. Peringatan ini didasarkan pada temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang mencatat bahwa 28 persen proses penerimaan siswa baru masih diwarnai pungli.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa angka tersebut mengalami lonjakan signifikan dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level 24,65 persen. Lebih mengkhawatirkan lagi, survei yang sama menemukan bahwa 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar. Sementara itu, sebanyak 65 persen sekolah melaporkan bahwa orang tua siswa masih kerap memberikan “hadiah” dalam berbagai bentuk.

“Temuan tersebut menunjukkan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Padahal, gratifikasi yang dibiarkan dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas layanan pendidikan, hingga berpotensi bermuara pada praktik suap dan pemerasan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).

Budi menjelaskan, SPI Pendidikan 2024 mencatat indeks integritas pendidikan nasional berada di angka 69,5. Pada dimensi tata kelola, nilainya masih rendah, yakni 56,68. Survei tersebut juga mengungkap bahwa 51,04 persen sekolah dan perguruan tinggi dinilai kurang transparan dalam menyampaikan informasi biaya pendidikan, termasuk sumbangan dan kegiatan lainnya.

“KPK mengingatkan bahwa korupsi besar kerap berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil dan wajar,” ujarnya.

Atas dasar temuan itu, KPK mendorong seluruh pemangku kepentingan pendidikan mulai dari satuan pendidikan, dinas pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Proses penerimaan diharapkan berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik titipan maupun pemberian dalam bentuk apa pun.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar