Menteri HAM Siapkan Aturan Hak Saraf dan Hak untuk Dilupakan Hadapi Ancaman Teknologi

- Rabu, 06 Mei 2026 | 09:55 WIB
Menteri HAM Siapkan Aturan Hak Saraf dan Hak untuk Dilupakan Hadapi Ancaman Teknologi

Rata-rata pengguna internet di Indonesia menghabiskan lebih dari tujuh jam setiap harinya untuk berselancar di dunia maya. Angka tersebut, berdasarkan laporan We Are Social dan Hootsuite Digital 2024, bahkan melonjak hingga 8 jam 36 menit per hari menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2022 hingga 2023. Artinya, lebih dari sepertiga waktu dalam sehari sekitar 37,5 persen digunakan untuk berinternet. Sementara itu, durasi bermedia sosial di Indonesia mencapai 3 jam 11 menit per hari per Maret 2024, melampaui rata-rata global yang hanya 2 jam 31 menit.

Jika dihitung secara lebih mendalam, fenomena ini menyimpan konsekuensi jangka panjang. Dengan angka harapan hidup orang Indonesia yang mencapai 74 tahun, dan pengurangan 16 tahun sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan internet, maka rentang waktu seseorang dapat mengakses internet adalah sekitar 58 tahun. Seorang pengguna diperkirakan menghabiskan 1.080 jam per tahun, atau total 62.640 jam seumur hidup. Realitas ini menempatkan manusia dalam genggaman teknologi informasi yang tidak hanya membentuk kebiasaan, tetapi juga berpotensi mendangkalkan pola pikir dan mendorong kebiasaan berpikir cepat tanpa proses yang matang.

Perubahan teknologi informasi bergerak demikian cepat, bak meteor atau juggernaut yang melintasi jalan bebas hambatan. Para ahli, pemikir, dan futurolog terkemuka telah lama meramalkan hal ini. Salah satunya adalah Ray Kurzweil, ilmuwan komputer dan futuris asal Amerika Serikat yang dikenal dengan prediksi-prediksinya yang berani tentang kecerdasan buatan dan bioteknologi. Kurzweil merupakan tokoh utama dalam gerakan transhumanisme dan populer dengan konsep singularitas, yaitu titik waktu ketika kecerdasan mesin melampaui kecerdasan manusia dan keduanya menyatu melalui teknologi.

Tanpa disadari, saat ini manusia tengah berada pada titik pertemuan dengan teknologi buatan. Manusia menciptakan teknologi, dan sebaliknya, teknologi telah memberikan manfaat positif sekaligus mengancam kehidupan. Perbandingan jarak intim antara manusia dengan keluarga inti dan teknologi menunjukkan pergeseran perilaku yang signifikan. Teknologi sering kali menciptakan jarak fisik yang dekat namun jarak emosional yang jauh dekat di gawai, jauh di hati. Sementara keluarga inti beroperasi dalam zona intim fisik yang sesungguhnya, yaitu 0 hingga 46 sentimeter, teknologi justru menciptakan ruang pseudo-intim yang membuat manusia hanya merasa dekat secara emosional karena terpisah oleh jarak fisik.

George Orwell, dalam novelnya yang berjudul 1984, meramalkan masa depan yang ditandai oleh totalitarianisme, pengawasan massal, manipulasi informasi, dan erosi kebenaran. Ramalan ini menyoroti bagaimana negara atau penguasa menggunakan ketakutan dan teknologi untuk mengendalikan pikiran serta menghancurkan jiwa manusia. Jika menelisik historiografi peradaban manusia dengan teknologi, setidaknya ada enam fase besar yang dapat dicatat. Fase pertama adalah teknologi prasejarah pada zaman batu dan logam, yang ditandai dengan alat-alat manual sederhana. Fase kedua adalah teknologi kuno hingga abad pertengahan, ketika roda, sistem irigasi, dan metode konstruksi bangunan mulai berkembang. Fase ketiga adalah revolusi industri, yang mengubah produksi manual menjadi mekanis dengan mesin uap dan listrik. Fase keempat adalah era teknologi informasi dan digital yang dimulai pada 1980-an dengan penemuan komputer pribadi, internet, dan media sosial. Fase kelima adalah era teknologi cerdas atau era 4.0 menuju 5.0, di mana teknologi tidak hanya memproses data tetapi juga mampu belajar melalui machine learning dan terhubung secara otomatis melalui Internet of Things.

Pada fase ini, kecerdasan buatan, blockchain, realitas virtual, robotika, dan analisis data canggih menjadi tren utama. Fase keenam adalah tren teknologi utama saat ini, yaitu kecerdasan buatan dan machine learning, yang merupakan sistem cerdas yang meniru kognisi manusia. Evolusi ini menunjukkan pergeseran dari teknologi yang membantu fisik manusia menjadi teknologi yang membantu kognisi manusia.

Ketika teknologi mulai menguasai manusia, maka manusia harus bersiap menghadapi dan mengantisipasi dampaknya. Sebagai Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, saya menyiapkan hukum hak asasi manusia yang progresif untuk menjaga kedigdayaan, harkat, dan martabat manusia dari ancaman nyata teknologi. Ada dua kebijakan Kementerian HAM yang sedang dipersiapkan. Pertama, neuro-rights law atau hukum hak saraf, yaitu prinsip etika, hukum, dan sosial yang bertujuan melindungi ranah mental dan otak manusia dari potensi penyalahgunaan teknologi neuroteknologi yang canggih. Ini merupakan pengembangan hak asasi manusia untuk menjamin privasi mental, identitas pribadi, dan kehendak bebas individu di era kecerdasan buatan dan neuroteknologi.

Tujuan utamanya adalah melindungi privasi pikiran, mencegah manipulasi otak, dan memastikan penggunaan teknologi saraf yang etis. Langkah ini dinilai penting karena teknologi pembacaan otak seperti MRI, fMRI, dan EEG, serta antarmuka otak-komputer, semakin mampu membaca, memanipulasi, atau merekam aktivitas mental. Beberapa negara mulai mengadopsi prinsip ini, termasuk inisiatif untuk menjadikannya hak asasi manusia baru guna melindungi martabat manusia. Neuro-rights dianggap sebagai perluasan dari hak asasi manusia yang sudah ada untuk mengatasi risiko spesifik dari kemajuan pesat neuroteknologi.

Kedua, teknologi telah mengintimidasi manusia, mendiskreditkan martabat manusia, melakukan penyiksaan secara verbal, dan bahkan mengganggu eksistensi manusia dalam masyarakat. Untuk menjaga kedigdayaan ciptaan serta harkat dan martabat manusia yang berperadaban tinggi, Kementerian HAM menyisipkan pasal khusus mengenai right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang HAM. Langkah ini bertujuan memulihkan citra seseorang akibat jejak digital masa lalu, padahal orang tersebut tidak terbukti secara hukum melakukan pelanggaran.

Dalam rancangan undang-undang hak asasi manusia, pasal khusus mengenai hak untuk dilupakan dimasukkan dengan mekanisme penghapusan jejak digital melalui pengadilan. Seseorang yang pernah diberitakan terlibat perkara hukum tetapi tidak terbukti di pengadilan dapat meminta agar jejak digitalnya dihapus. Misalnya, seseorang dulu diduga melakukan sesuatu, berperkara, kemudian di pengadilan tidak terbukti, tetapi yang bersangkutan sudah dianggap salah oleh media dan publik. Setelah seseorang tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran, pengadilan dapat memerintahkan pengelola media untuk menghapus jejak digitalnya.

Di Indonesia, ketentuan serupa sebenarnya telah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta diperkuat oleh Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, aturan tersebut dinilai belum mampu menjawab persoalan yang pelik ini. Oleh karena itu, penegasan berdasarkan hukum hak asasi manusia diperlukan karena memiliki sistem perlindungan yang kuat serta sistem peradilan sendiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua aspek yang mengancam harkat dan martabat manusia ini akan hadir dalam sistem hukum kita sehingga bermanfaat untuk semua. Hak asasi manusia untuk semua, human rights for all.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar