Hakim Desak Oditur Hadirkan Ahli Kimia untuk Uji Cairan Pembersih Karat dan Air Aki yang Disiram ke Aktivis KontraS

- Rabu, 06 Mei 2026 | 14:00 WIB
Hakim Desak Oditur Hadirkan Ahli Kimia untuk Uji Cairan Pembersih Karat dan Air Aki yang Disiram ke Aktivis KontraS

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mendesak Oditur Militer atau penasihat hukum untuk menghadirkan ahli kimia guna mengungkap komposisi dan tingkat bahaya cairan yang diduga disiramkan para terdakwa kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Permintaan itu disampaikan langsung dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026.

“Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, Oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu untuk cairan-cairan ini, yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu kalau dicampur itu mengandung apa, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini,” ujar hakim di hadapan para pihak yang berperkara.

Menurut hakim, penjelasan ilmiah mengenai kandungan cairan tersebut menjadi krusial dalam persidangan. Apalagi, salah satu saksi yang dihadirkan pada hari yang sama, Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, sempat mengungkap pengakuan para terdakwa terkait cairan yang digunakan.

“Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah. Ya itu dari Oditur, kayaknya perlu,” lanjut hakim menegaskan.

Hakim menilai hanya ahli kimia atau ahli di bidang cairan yang mampu menjelaskan reaksi dari campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil. Tingkat bahaya dari campuran tersebut, termasuk dampaknya jika mengenai kulit atau pakaian, dinilai perlu diuraikan secara terperinci di persidangan.

“Bagaimana kita menentukan kandungannya seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu ahli itu, kita kan tidak bisa,” kata hakim.

“Iya kan, kita perlu jelas ini. Ya itu Oditur berarti ya. Nanti minta tolong untuk dihadirkan sebagai ahli nanti pada persidangan berikutnya,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menyampaikan bahwa dirinya melakukan pendalaman terhadap para terdakwa setelah melihat kondisi dua di antara mereka yang tampak gosong. Para terdakwa kemudian mengakui telah melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus.

“Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan. Penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani serta mendampingi di belakangnya. Mereka bercerita yang disiram Saudara Andrie Yunus,” jelasnya.

Saat ditanya hakim mengenai jenis cairan yang digunakan, Alwi menjawab, “Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat. (Dicampur dengan) air aki mobil.”

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar