Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi turun tangan menangani kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut melakukan koordinasi, asesmen, serta penelaahan terhadap potensi ancaman yang dihadapi para korban dan informan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta pada Rabu, 29 April 2026. Dalam pertemuan itu, LPSK memaparkan sejumlah layanan perlindungan yang tersedia, termasuk hak restitusi bagi para korban. “Para orang tua korban diharapkan mendapat atensi melalui pembukaan posko pengaduan tanpa dibatasi syarat visum et repertum sebagai ukuran korban,” kata Sri, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, dalam proses hukum, LPSK juga telah berkoordinasi dengan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, untuk mendorong pembukaan posko pengaduan bagi para korban. Hingga saat ini, baru sekitar sepuluh korban yang diproses oleh penyidik. Menurut Sri, banyak korban yang sudah tidak lagi memiliki luka fisik, tetapi mengalami trauma psikologis mendalam akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari balita, anak TK, hingga alumni daycare. Sejumlah korban bahkan diduga mengalami gangguan kesehatan serius seperti pneumonia, bronkitis, hingga stunting. Kasus ini terjadi di Daycare Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Dari koordinasi awal, tercatat sebanyak 13 permohonan perlindungan dari lima keluarga korban yang telah masuk ke LPSK. Di sisi lain, dalam koordinasi lintas lembaga bersama UPT PPA Kota Yogyakarta, disepakati sejumlah langkah lanjutan untuk pemulihan korban. Pihak-pihak yang terlibat antara lain KPAID Kota Yogyakarta, DP3AP2 DIY, Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Peradi Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK).
Ke depan, LPSK akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memberikan layanan perlindungan menyeluruh. Layanan tersebut mencakup fasilitasi restitusi, layanan medis, pendampingan psikologis, serta bantuan dalam proses hukum bagi para korban.
Artikel Terkait
Hegseth Tegaskan Gencatan Senjata dengan Iran Masih Berlaku meski Ketegangan di Selat Hormuz Meningkat
Pengundian Fase Grup Piala Asia 2027 Digelar Akhir Pekan Ini, Indonesia di Pot 4
Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China 1-0, Kunci Kemenangan Dramatis di Laga Perdana Piala Asia
Transjakarta Tutup Sementara Halte Manggarai Imbas Proyek LRT, Sediakan Dua Halte Temporer