Pengacara Kembali Gugat Jokowi soal Ijazah, Kuasa Hukum: Tak Ada Putusan yang Perintahkan Perlihatkan Ijazah

- Rabu, 06 Mei 2026 | 05:45 WIB
Pengacara Kembali Gugat Jokowi soal Ijazah, Kuasa Hukum: Tak Ada Putusan yang Perintahkan Perlihatkan Ijazah

Seorang pengacara asal Klaten, Sigit Pratomo, kembali menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, kali ini terkait persoalan ijazah. Gugatan tersebut dilayangkan dengan dalih bahwa Jokowi dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak pernah hadir dalam persidangan perkara serupa sebelumnya dan tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya.

Gugatan ini terdaftar pada Selasa (5/5/2026). Sigit Pratomo menilai ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan yang pernah menggugatnya serta ketiadaan bukti fisik ijazah asli merupakan bentuk pelanggaran hukum. Namun, di sisi lain, pihak Jokowi segera memberikan tanggapan tegas terhadap tuduhan tersebut.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak melanggar hukum. Ia merujuk pada sejumlah putusan pengadilan sebelumnya yang telah memeriksa perkara serupa. Irpan menegaskan, tidak ada satu pun amar putusan yang menghukum atau memerintahkan Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada publik.

"Dalam putusan yang selama ini diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto, sama sekali tidak ada amar putusan pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada," ujar Irpan di PN Solo.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa Jokowi sengaja mengabaikan proses hukum. Menurut Irpan, gugatan yang dilayangkan Sigit Pratomo tergolong santun dan masih dalam koridor hukum yang wajar, meskipun pihaknya yakin dasar gugatan tersebut tidak memiliki landasan kuat.

Hingga saat ini, belum ada jadwal persidangan yang ditetapkan untuk perkara tersebut. Publik pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai bagaimana pengadilan akan menyikapi gugatan yang kembali mengangkat isu ijazah ini.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar