Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim, Roy Riady, menyayangkan sikap terdakwa yang kembali tidak menghadiri persidangan dengan alasan kesehatan. Meskipun pihak kejaksaan menghormati hak terdakwa untuk memperoleh perawatan medis, mereka menemukan indikasi bahwa kondisi fisik Nadiem sebenarnya dalam keadaan normal.
Roy Riady mengungkapkan adanya kejanggalan antara penampilan fisik terdakwa dengan fakta medis yang terverifikasi. Berdasarkan temuan di lapangan, Nadiem tampak menggunakan perban di bagian tangan seolah-olah sedang menjalani prosedur infus. Namun, keterangan dari pihak rumah sakit justru membantah hal tersebut.
"Kemarin kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan infus," tegas Roy saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (13/2).
Ia menjelaskan bahwa meskipun terdakwa diperban di bagian tangan tertentu, dokumentasi medis menunjukkan prosedur infus yang sebenarnya dilakukan di bagian tubuh yang berbeda. Ketidakhadiran Nadiem dalam persidangan didasari oleh keluhan sakit pada bagian belakang tubuh. Namun, setelah JPU melakukan verifikasi langsung ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tim medis memberikan keterangan yang mengejutkan.
JPU melakukan visit langsung dan bertemu dengan dokter yang menangani terdakwa. Surat rekam medis secara resmi menyimpulkan bahwa Nadiem dalam keadaan normal dan sehat. Rasa sakit yang dikeluhkan terdakwa dinilai sebagai keluhan subjektif yang tidak didukung oleh temuan medis objektif.
Pihak Kejaksaan menegaskan tidak akan memaksa terdakwa yang mengaku sakit untuk hadir, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi. Kendati demikian, Roy Riady mengingatkan agar alasan kesehatan tidak dijadikan alat untuk menghambat proses hukum.
"Mari kita laksanakan prinsip-prinsip yang jujur dan norma-norma yang patut. Tidak perlulah kita berbuat seolah-olah dalam keadaan infus," ujar Roy.
Ia menekankan bahwa kejujuran dalam persidangan sangat penting agar tidak terbentuk opini negatif di tengah masyarakat. Perkara ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait konsistensi kehadiran terdakwa dalam setiap agenda sidang yang telah dijadwalkan.
Artikel Terkait
Trump Hentikan Sementara Operasi Militer di Selat Hormuz Usai Klaim Capai Kesepakatan dengan Iran
Ekonomi RI Kuartal I Tumbuh 5,61 Persen, Menkeu Sebut Indonesia Mulai Lepas dari Jerat Pertumbuhan 5 Persen
MUI Kecam Keras Pemerkosaan Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Pati
Presiden Prabowo Perintahkan Penelusuran Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis