Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, melontarkan kecaman keras terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, terhadap para santriwatinya. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan terkutuk yang tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga mencederai moralitas dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan keagamaan.
“Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral dan tidak berakhlak yang dilakukan oleh seorang pimpinan dari sebuah ponpes di Pati, Jawa Tengah. Apa yang dilakukannya jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat terkutuk yang dilarang oleh agama,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (6/5/2026). Ia menambahkan bahwa pelaku juga telah menipu para santriwatinya dengan menyampaikan berbagai macam kebohongan demi memuaskan hawa nafsunya.
Dalam pernyataannya, Anwar Abbas mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus ini dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka. Menurutnya, perbuatan AS tidak hanya merusak masa depan para korban, tetapi juga mencoreng nama baik dunia pesantren secara luas. “Yang bersangkutan telah menodai dan merusak masa depan dari beberapa santrinya sendiri. Bahkan tidak hanya sampai di situ, akibat dari perilakunya, nama baik dari dunia pesantren juga ikut tercoreng,” tegasnya.
Sementara itu, Anwar Abbas juga mengusulkan perlunya penerapan kode etik yang ketat di lingkungan pondok pesantren sebagai langkah pencegahan. Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dijalankan secara disiplin agar kejadian serupa tidak kembali mengorbankan anak didik di masa depan. “Pimpinan dan para guru serta karyawan laki-laki dilarang memanggil dan mengajak para santriwatinya tanpa didampingi oleh guru atau temannya dan atau pihak lain,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya menghindari situasi berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan di lingkungan pesantren. “Hal ini penting dijadikan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab kalau ada laki-laki dan perempuan berdua-duaan, maka yang ketiganya, kata nabi, adalah setan,” tambahnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan AS, pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024. Meskipun baru delapan orang yang melapor ke polisi, jumlah korban diperkirakan jauh lebih besar. “Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali, Selasa (5/5).
Artikel Terkait
LPSK Kerahkan Tim Khusus Lindungi Korban Pemerkosaan Santriwati di Pesantren Pati
Harga Emas Anjlok ke Level Terendah Sejak Maret di Tengah Kekhawatiran Inflasi dan Ketegangan Geopolitik
Pemuda Mabuk Ditemukan Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Tangerang
Anggota DPR Pati Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Santri di Ponpes Ndholo Kusumo